Uang Pensiun Anggota DPR Bikin Kaget Nilainya

Estimated read time 2 min read

Uang Pensiun Anggota DPR Bikin Kaget Nilainya – Pendapatan serta tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) RI sangat menggiurkan. Tidak heran, ini jadi energi tarik tertentu untuk sebagian orang buat jadi calon legislatif( caleg) serta memperebutkan sofa di Senayan dalam kontentasi Pemilihan Universal( Pemilu) pada 14 Februari nanti.

Di kenal, para pejabat di Senayan tersebut hendak menerima pensiun selama hidup walaupun masa jabatannya cuma berlangsung sepanjang 5 tahun per periode.

Penyaluran pensiunan DPR dan lembaga besar negeri di atur dalam Undang- Undang( UU) 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Paling tinggi/ Besar Negeri dan Sisa Pimpinan Lembaga Besar/ Besar Negeri serta sisa anggota Lembaga Besar Negeri.

Baca Juga :

Jokowi Wariskan Utang 10.000 T Ke Presiden Baru

Uang Pensiun Anggota DPR Bikin Kaget Nilainya

” Besarnya pensiun pokok sebulan merupakan 1% dari bawah pensiun buat masing- masing satu bulan masa jabatan dengan syarat kalau besarnya pensiun pokok sekurang- kurangnya 6% serta sebanyak- banyaknya 75% dari bawah pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/ 1980.

Pembayaran pensiun di berikan kepada MPR serta DPR secara penuh bila masih sehat. Bila wafat, hingga pemberian dana pensiunnya di hentikan. Kecuali dia masih mempunyai suami/ istri, hingga hendak senantiasa di berikan dana pensiun. Tetapi, nilainya menurun dari di kala penerima masih hidup.

Sedangkan itu, bersumber pada Pesan Menteri Keuangan Nomor S- 520/ MK. 02/ 2016 serta Pesan Edaran Setjen DPR RI Nomor KU. 00/ 9414/ DPR RI/ XII/ 2010, besaran duit pensiun anggota DPR merupakan 60% dari pendapatan pokok.

Tidak hanya itu, mereka pula memperoleh tunjangan hari tua( THT) yang di bayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Berikut besaran duit pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap pimpinan: Rp 3, 02 juta( 60% dari pendapatan Rp 5, 04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil pimpinan: Rp 2, 77 juta( 60% dari pendapatan pokok Rp 4, 62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2, 52 juta( 60% dari pendapatan pokok Rp 4, 20 juta per bulan).

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours