Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat

Estimated read time 3 min read

Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat – Kementerian Ketenagakerjaan( Kemnaker) mencatat terdapat 1. 475 pengaduan yang masuk ke posko tunjangan hari raya( THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini. Dari total pengaduan yang masuk tersebut terdapat 930 industri yang di laporkan ke posko pengaduan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi berkata, grupnya hendak menindak tegas aduan- aduan yang masuk tersebut. Salah satunya dengan membagikan saran penutupan usaha, bilamana industri tersebut tidak mengindahi Pesan Peneguran( SP) yang sudah di berikan Kemnaker.

” Di sana kan terdapat semacam tingkat dari tingkatan, mulai awal dari SP( ataupun) pesan peneguran. Setelah itu hingga yang terakhir terdapat saran buat di sana merupakan melaksanakan penutupan usaha. Serta itu juga kita wajib koordinasikan dengan lembaga terpaut yang memanglah mempunyai. Ataupun berikan izin buat terpaut dengan izin tersebut. ” kata Anwar di kala di temui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa( 16/ 4/ 2024).

Anwar mengantarkan kalau pada prinsipnya Kemnaker ialah lembaga yang memfasilitasi diskusi sosial antara pekerja dengan industri supaya berjalan dengan baik.

” Serta mereka( industri serta pekerja) pastinya pula berpedoman pada peraturan industri, pada perjanjian kerja bersama mereka. Ini selaku bagian buat jadi perlengkapan buat kita menuntaskan permasalahan. ” jelasnya.

Anwar menyebut dari total 1. 475 aduan yang masuk ke posko THR, pengaduan paling tinggi terdapat di Provinsi DKI Jakarta, ialah sebanyak 462 laporan pengaduan, serta ada 280 industri yang di adukan. Setelah itu, di iringi Provinsi Jawa Barat dengan total industri yang di adukan sebanyak 161 industri, Jawa Tengah 88 industri, dan Jawa Timur 88 industri.

Baca Juga :

Wajib Terapkan Struktur Upah dan Skala Upah Untuk Pengusaha

Sedangkan bersumber pada informasi yang di terimanya, lanjut ia, kebanyakan pengaduan sebab THR tidak di bayarkan, ialah terdapat sebanyak 897 pelapor, setelah itu THR tidak cocok syarat terdapat 361 pelapor, THR terlambat di bayar terdapat sebanyak 217 pelapor, sehingga totalnya terdapat 1. 475 laporan pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR tahun ini.

” Jadi tadi THR yang tidak terbayarkan sangat besar, 897 aduan, serta ini jadi atensi kita buat dapat menuntaskan,” tutur ia.

Telat Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat

Ada pula tren pengaduan THR tahun ini, kata Anwar, masih sama semacam 2 tahun lebih dahulu. Perihal ini lantaran dari sisi kebijakan telah jelas kalau pembayaran THR tidak boleh di cicil, setelah itu THR di bayarkan sangat lelet H- 7 Lebaran, sehingga ini pastinya hendak jadi bagian dari pelapor buat mengantarkan terpaut kasus THR.

” Sebab laporannya macam- macam, terdapat THR tidak di berikan, di cicil, serta bisa jadi masalah- masalah lain yang intinya tidak di tunaikan saat sebelum H- 7 Lebaran,” jelasnya.

Anwar berharap kedepannya isu pembayaran THR tidak jadi permasalahan lagi. Karena, THR telah jadi sesuatu bagian pengeluaran industri yang telah di hitung serta wajib di keluarkan tiap tahunnya.

Baca Juga :

Kelola Cash Flow Usaha dengan Mekari Jurnal

” THR bagian dari pengeluaran industri yang telah di hitung, sehingga pastinya tidak hendak terdapat jadi permasalahan lagi di masa- masa yang hendak tiba,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar mengaku laporan yang masuk ke posko pengaduan THR tidak dapat di tuntaskan sangat lelet akhir bulan April ini. Hendak namun grupnya senantiasa berharap pengaduan- pengaduan tersebut kebanyakan dapat berakhir di akhir bulan.

” Jika berakhir di akhir bulan ini kan tinggal sebagian hari yah, tetapi pada intinya kita Kemnaker beserta pemerintah wilayah Provinsi Kabupaten/ Kota, paling utama Dinas Ketenagakerjaan berupaya sekeras bisa jadi buat dapat kita selesaikan. Apakah ini berakhir seluruh ataupun tidak? pastinya bergantung banyak perihal. Tetapi harapan kami berakhir, mudah- mudahan sangat tidak kebanyakan berakhir,” pungkasnya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours