Wajib Terapkan Struktur Upah dan Skala Upah Untuk Pengusaha

Estimated read time 2 min read

Wajib Terapkan Struktur Upah dan Skala Upah Untuk Pengusaha – Pengusaha harus Menyusun serta mempraktikkan struktur serta skala upah di Industri. Struktur serta skala di susun dengan mencermati keahlian Industri serta produktivitas.

Struktur serta skala upah merupakan dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi. Bagi Pasal 2( 1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan( Permenaker) no 1 tahun 2017, pengusaha harus Menyusun struktur skala upah dengan mencermati kalangan, jabatan, masa kerja, Pembelajaran, serta kompetensi kerja.

’ Pengusaha harus Menyusun serta mempraktikkan struktur serta skala upah di industri’’ Jelas Departemen Ketenagakerjaan di artikel instagram@kemnaker, Senin( 13/ 11/ 2023).

Baca Juga :

Dapat 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya

Untuk Industri, struktur ini berperan buat penetapan upah bersumber pada satuan waktu. Sedangkan, untuk karyawan struktur serta skala pendapatan ini berperan buat menjamin kepastian upah tiap para pekerja.

Selain itu Struktur serta skala upah yang sudah di susun harus di beritahukan kepada segala pekerja secara perorangan.

Struktur serta skala upah di beritahukan bersumber pada kalangan jabatan pekerja yang bersangkutan.

Wajib Terapkan Struktur Upah dan Skala Upah Untuk Pengusaha

Struktur serta skala upah di susun selaku berikut:

  • Berdasarkan kalangan: mengacu pada banyaknya kalangan jabatan di Industri. Tiap jabatan mempunyai kalangan tertentu.
  • Berdasarkan jabatan: sekumpulan tugas serta pekerjaan dalam Industri.
  • Berdasarkan masa kerja: bergantung berapa lamanya seorang sudah bekerja dalam jabatan tertentu, di nyatakan dalam dimensi tahun.
  • Berdasarkan Pembelajaran: buat tingkatan Pembelajaran resmi yang hendak di butuhkan pada masa jabatan.
  • Berdasarkan Kompetensi: keahlian kerja yang di perlukan buat sesuatu jabatan, mencakup pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja cocok dengan standar yang di resmikan.

Upaya yang tercantum dalam struktur serta skala upah ialah upah pokok.

Upaya serta skala upah mempunyai bawah hukum semacam pasal 21 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Pasal 2 & 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2017 tentang struktur serta skala upah.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours