Penurunan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Perhari Oleh OJK

Estimated read time 2 min read

Penurunan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Perhari Oleh OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang membatasi suku bunga layanan peer-to-peer lending (P2P lending) di sektor fintech atau di kenal dengan pinjaman online atau Pinjol.

Salah satu aturannya adalah batas suku bunga OJK yang sebelumnya di tetapkan Asosiasi Teknologi Finansial Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%, akan di sesuaikan dari 0,1 menjadi 0,3%.

“Untuk pembiayaan konsumen akan menjadi 0,3% setiap hari mulai Januari 2024. Pada tahun 2025 maka akan menjadi 0,2% setiap hari. Mulai tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya 0,1% setiap hari. ”Jadi bertahap turun,” kata Agusman, General Manager Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura. Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Anggota Dewan Komisioner OJK, di Hotel Four Seasons Jakarta Selatan, Jumat (11/10)

Baca Juga :

Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Milik Henry Surya Di Cabut OJK

“Kalau di tanya kenapa, mungkin karena perlu penyesuaian. Jadi tidak bisa tiba-tiba menjadi 0,1 (persen). “Nantinya keberlanjutan industri bisa terancam,” ujarnya. Telah berlanjut.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Jasa Pembiayaan Umum Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), keuntungan ekonomi yang di berikan penyelenggara adalah imbalan termasuk bunga, margin, atau bagi hasil.

Bunga pinjaman juga termasuk biaya pemrosesan, komisi, biaya platform, Ujrah, yang sesuai dengan biaya terkait.

Manfaat ekonomi meliputi biaya-biaya selain denda keterlambatan pembayaran, bea materai dan pajak. Batas maksimum manfaat ekonomi yang di asumsikan berbeda-beda tergantung jenis pembiayaan. Berikut rinciannya:

Penurunan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Perhari Oleh OJK

Bunga pinjaman untuk pembiayaan produktif:

1.Sampai dengan 0,1% per hari kalender dari nilai pinjaman yang di tentukan dalam perjanjian pinjaman, berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.

2. Sampai dengan 0,067% per hari kalender dari nilai pinjaman yang di tentukan dalam perjanjian pinjaman, berlaku mulai dari 1 Januari 2026

Bunga Pinjaman Konsumer (batasnya berlaku untuk pinjaman jangka pendek atau pinjaman dengan jangka waktu kurang dari satu tahun):

1. Sebesar 0,3%. untuk setiap hari kalender dalam setahun, nilai pembiayaan bersama yang di tentukan dalam perjanjian pembiayaan bersama, berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.

2. Sampai dengan 0,2% untuk setiap hari kalender dari nilai pembiayaan bersama yang di tetapkan dalam perjanjian pembiayaan bersama, berlaku selama satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2025.

3. Sampai dengan 0,1% untuk setiap hari kalender bersama -pembiayaan kalender nilai yang di tetapkan dalam perjanjian pembiayaan bersama, berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2026.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours