Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Milik Henry Surya Di Cabut OJK

Estimated read time 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang lebih dahulu di ketahui dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Berhasil. Kepunyaan pengusaha Henry Surya semenjak Kamis( 2/ 11).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berkata pencabutan izin di coba sebab Prolife tidak sanggup menuntaskan perkaranya.

” Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife di coba dalam rangka penerapan syarat peraturan perundangan secara tidak berubah- ubah. Serta tegas buat menghasilkan industri asuransi yang sehat serta terpercaya. Dan melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” katanya dalam penjelasan formal, Jumat( 3/ 11).

Saat sebelum mencabut izin usaha, Ogi berkata grupnya sudah menggunakan Sanksi Pembatasan Aktivitas Usaha( SPKU) kepada Prolife. Sebab tidak sanggup penuhi syarat minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas serta rasio kecukupan investasi.

Lihat Juga :

Data Kemenhan Bocor, Respons Menkominfo Terkait Isu Tersebut

Tidak cuma itu, OJK pula sudah membagikan waktu yang lumayan untuk Prolife buat menuntaskan SPKU.
Dengan mengharuskan industri menyusun Rencana Penyehatan Keuangan( RPK) yang sanggup menuntaskan kasus.

” Tetapi demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out( PBO) yang di rencanakan kandas terlaksana. Sebab tidak memperoleh sokongan dari segala pemegang polis serta tidak terealisasinya akumulasi modal dari pemegang saham ataupun investor baru,” katanya.

Izin Usaha Asuransi Jiwa Prolife Milik Henry Surya Di Cabut OJK

OJK sesungguhnya sudah membagikan peluang untuk Profile mengantarkan revisi RPK. Namun industri tidak sanggup mengantarkan RPK yang bisa menanggulangi kasus fundamental industri.

Dengan di cabutnya izin usaha, Prolife harus menghentikan aktivitas usahanya serta harus menyelenggarakan rapat universal pemegang saham. Buat pembubaran tubuh hukum serta pembuatan regu likuidasi sangat lama 30 hari sehabis izin usaha di cabut.

Sedangkan itu, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Prolife di larang buat alihkan, menjaminkan, mengagunkan, memakai kekayaan. Ataupun melaksanakan aksi lain yang bisa kurangi peninggalan ataupun merendahkan nilai peninggalan industri.

” Pemegang polis senantiasa bisa menghubungi manajemen industri dalam rangka pelayanan konsumen hingga dengan di bentuknya Regu Likuidasi. Regu Likuidasi berikutnya bertugas melaksanakan pemberesan harta serta penyelesaian kewajiban, tercantum kewajiban terhadap pemegang polis,” kata Ogi.

Ogi meningkatkan OJK telah menetapkan perintah tertulis supaya Henry Surya sebagai Pemegang Saham Pengendali Prolife lekas membayar ubah rugi terhadap industri.

” Perintah tertulis tersebut harus di laksanakan paling lambat 3 bulan semenjak bertepatan pada pesan serta ada konsekuensi pidana .Apabila Perintah Tertulis tersebut dengan terencana di abaikan serta/ ataupun tidak di laksanakan,” katanya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours