Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Estimated read time 3 min read

Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru – Departemen Kesehatan pada 2025 mendatang hendak mulai mempraktikkan sistem kelas rawat inap standar( KRIS) selaku pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, serta 3 BPJS Kesehatan. Walaupun hendak terdapat pergantian sistem kelas rawat, sampai saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama sebab landasan hukumnya belum terdapat pergantian, ialah masih tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Pergantian Kedua atas Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 tentang Pergantian Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

” Memanglah hingga saat ini belum terdapat peraturan, kebijakan, yang di informasikan pimpinan dewan tarif, kelas berapa, itu belum terdapat,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti cocok rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan kemudian semacam di lansir Rabu( 10/ 4/ 2024).

Di web BPJS Kesehatan pula masih tertera syarat tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berganti. Iuran ini di bedakan bersumber pada bersumber pada tipe kepesertaan tiap partisipan dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, sampai pekerja bukan penerima upah.

Iuran buat partisipan pekerja bukan penerima upah dan iuran partisipan bukan pekerja merupakan sebesar Rp. 42. 000 per orang per bulan dengan khasiat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Spesial buat kelas III, bulan Juli- Desember 2020, partisipan membayar iuran sebesar Rp. 25. 500, sisanya sebesar Rp 16. 500, hendak di bayar oleh pemerintah selaku dorongan iuran.

Baca Juga :

Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Per 1 Januari 2021, iuran partisipan kelas III ialah sebesar Rp 35. 000, sedangkan pemerintah senantiasa membagikan dorongan iuran sebesar Rp 7. 000. Sebesar Rp. 100. 000 per orang per bulan dengan khasiat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, serta sebesar Rp. 150. 000 per orang per bulan dengan khasiat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Ada pula iuran untuk Partisipan Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negara Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI), anggota Polri, pejabat negeri, serta pegawai pemerintah non pegawai negara sebesar 5% dari Pendapatan ataupun Upah per bulan dengan syarat: 4% di bayar oleh pemberi kerja serta 1% di bayar oleh partisipan.

Kelas Rawat Inap Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Iuran untuk Partisipan Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD serta Swasta sebesar 5% dari Pendapatan ataupun Upah per bulan dengan syarat: 4% di bayar oleh Pemberi Kerja serta 1% di bayar oleh Partisipan.

Iuran buat keluarga bonus Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 serta seterusnya, bapak, bunda serta mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari pendapatan ataupun upah per orang per bulan, di bayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga :

Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Untuk partisipan Penerima Bantun Iuran( PBI) Jaminan Kesehatan iuran di bayar oleh Pemerintah. Sebaliknya, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Pensiunan, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, ataupun anak yatim piatu dari Pensiunan ataupun Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% pendapatan pokok Pegawai Negara Sipil kalangan ruang III/ a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, di bayar oleh Pemerintah.

” Yang jelas kami sampaikan jika iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70. 000( buat) miskin serta kaya Rp 70. 000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata Profesor Ghufron.

Ghufron berkata bila iurannya sama, untuk orang kaya jelas tidak memberatkan, namun untuk orang miskin malah hendak menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah semacam BPJS Kesehatan memakai konsep gotong royong.

” Mengapa?( Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Jika gotong- royong orang kaya bayar Rp 70. 000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42. 000 saja di informasikan yang nunggak banyak,” tegasnya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours