Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Estimated read time 2 min read

Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya – Untuk banyak orang, bayaran persalinan terkategori mahal. Tetapi begitu, berita gembira tiba untuk partisipan aktif Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan( BPJS Kesehatan).

Karena, salah satu pelayanan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan merupakan persalinan.

Bersumber pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan( Permenkes) No 3 Tahun 2023, terdapat 4 pelayanan kebidanan yang di tanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, ialah masa berbadan dua( ante natal care), persalinan, masa setelah melahirkan( post natal care), serta pra referensi akibat komplikasi.

Lalu, apa saja ketentuan yang wajib di padati supaya bayaran persalinan di tanggung oleh BPJS Kesehatan?

Buat mendapatkan tanggungan bayaran persalinan wajar maupun caesar, partisipan BPJS wajib mempersiapkan dokumen berbentuk Kartu Ciri Penduduk( KTP) bunda asli serta fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan bunda asli serta fotokopi, Kartu Keluarga( KK) asli serta fotokopi, serta Novel Kesehatan Bunda serta Anak( KIA).

Baca Juga :

Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru

Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Bila segala dokumen sudah di siapkan, partisipan BPJS wajib menjajaki langkah- langkah berikut supaya bisa mendapatkan layanan persalinan free:

1. Kunjungi Sarana Kesehatan Tingkatan Awal( FKTP) cocok yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

2. Jalani pengecekan kehamilan teratur di sarana kesehatan( faskes) tersebut.

3. Dokter di faskes tingkatan awal hendak mengenali serta menginformasikan keadaan bunda. Bila keadaan bunda berisiko serta membutuhkan referensi ke faskes tingkatan kedua, semacam rumah sakit di atas jenis D hingga dokter hendak membagikan pesan referensi.

Tetapi, bila bunda tidak berisiko serta sarana di faskes tingkatan awal mencukupi hingga bunda dapat melaksanakan persalinan di faskes awal.

4. Bila dirujuk, faskes tingkatan awal ataupun tingkatan kedua hendak memproses informasi partisipan serta memastikan biayanya. Selisih bayaran yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan butuh di padati oleh partisipan.

Berikut bayaran persalinan partisipan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Administrasi faskes

2. Bayaran persalinan

3. Bayaran akomodasi kamar rawat

4. Bayaran bidan ataupun dokter sampai dokter spesialis

5. Obat- obatan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours