Kasus Korupsi Pertamina Ahok Di Periksa KPK

Estimated read time 3 min read

Kasus Korupsi Pertamina Ahok Di Periksa KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) mengecek Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam penyidikan permasalahan dugaan korupsi terpaut pengadaan gas alam cair ataupun Liquefied Alami Gas( LNG) di PT Pertamina. Ahok di tilik selaku saksi buat memenuhi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina( Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

” Hari ini( 7/ 11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Regu Penyidik me njadwalkan pemanggilan serta pengecekan saksi Basiki Tjahaja Purnama( Komisaris PT Pertamina). ” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa( 7/ 11/ 2023).

Ali berkata, Ahok telah penuhi panggilan serta tengah menempuh pengecekan di lantai 2 bersama penyidik KPK. Ali berjanji membeberkan modul pengecekan terhadap Ahok di kala penyidik merampungkan pengecekan.

Baca Juga :

Keterlaluan Ucap Jaksa Agung, Korupsi BTS Rugikan 8 Triliun

” Data yang kami peroleh saksi telah muncul di Gedung Merah Putih KPK serta masih di coba pengecekan regu penyidik,” kata Ali.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina( Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Selaku terdakwa permasalahan dugaan kasus korupsi pertamina pengadaan gas alam cair. Ataupun liquefied alami gas( LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 hingga 2021.

Karen langsung di tahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023.

Pimpinan KPK Firli Bahuri menyebut perbuatan Karen merugikan keuangan negeri sebesar Rp 2, 1 triliun.

” Dari perbuatan GKK alias KA( Karen) memunculkan serta menyebabkan kerugian keuangan negeri beberapa dekat USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2, 1 triliun. ” ucap Firli dalam jumpa pers permasalahan korupsi gas alam cair di gedung KPK, Selasa( 19/ 9/ 2023).

Konstruksi Kasus

Firli menguak konstruksi permasalahan yang menjerat Karen. Seluruh bermula pada 2012, di kala itu PT Pertamina mempunyai rencana buat mengadakan liquefied alami gas( LNG) selaku alternatif menanggulangi terbentuknya defisit gas di Indonesia.

Defisit gas yang di prediksi hendak terjalin di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 membuat PT Pertamina mengadakan LNG. Buat penuhi kebutuhan PT PLN( Persero), Industri Pupuk, serta Industri Petrokimia yang lain di Indonesia.

Firli menyebut, Karen setelah itu menghasilkan kebijakan buat menjalakan kerjasama dengan sebagian produsen serta supplier LNG. Yang terdapat di luar negara di antara lain industri Corpus Christi Liquefaction( CCL) LLC Amerika Serikat.

Kasus Korupsi Pertamina Ahok Di Periksa KPK

Di kala pengambilan kebijakan serta keputusan, Karen secara sepihak memutuskan melaksanakan kontrak perjanjian industri CCL. Tanpa melaksanakan kajian sampai analisis merata serta tidak memberi tahu pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Tidak hanya itu, pelaporan buat jadi bahasan di lingkup Rapat Universal Pemegang Saham( RUPS), dalam perihal ini Pemerintah tidak di coba sama sekali sehingga aksi Karen tidak memperoleh restu serta persetujuan dari pemerintah di kala itu.

Oversupply yang Berujung Rugi

Dalam perjalanannya, segala kargo LNG kepunyaan PT Pertamina Persero yang di beli dari industri CCL LLC Amerika Serikat jadi tidak terserap di pasar dalam negeri yang berdampak kargo LNG menjadi oversupply dan tidak sempat masuk ke daerah Indonesia.

” Atas kondisi oversupply tersebut, berakibat nyata wajib dijual dengan keadaan merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” kata Firli.

Karen di sangka melanggar Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah di ganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP.

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Majelis hukum Negara Jakarta Selatan( PN Jaksel). Namun Karen tidak terima di jadikan terdakwa permasalahan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair ataupun liquefied alami gas( LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 hingga 2021.

Bersumber pada Sistem Data Penelusuran Masalah( SIPP) PN Jaksel, gugatan itu di ajukan pada Jumat 6 Oktober 2023). Permohonan berkaitan dengan legal ataupun tidaknya penetapan terdakwa oleh KPK.

Gugatan tersebut terdaftar dengan no masalah 113/ Pid. Pra/ 2023/ PN JKT. SEL. Dalam SIPP itu, belum terdapat petitum permohonan yang di tampilkan. Rencananya, persidangan awal praperadilan ini di selenggarakan pada 16 Oktober 2023.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours