Keterlaluan Ucap Jaksa Agung, Korupsi BTS Rugikan 8 Triliun

Estimated read time 4 min read

Keterlaluan Ucap Jaksa Agung, Korupsi BTS Rugikan 8 Triliun – Jaksa Agung( JA) ST Burhanuddin melaporkan, Kejaksaan Agung( Kejagung) senantiasa mendesak upaya- upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Terlebih, usai terdapatnya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut yang memunculkan kerugian keuangan negeri sampai Rp 8 triliun.

” Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang di rencanakan rampung tahun 2020- 2021 dengan sasaran 4200 unit tower, cuma terealisasi 958 unit sehabis di coba penyelidikan dini pada tahun 2022. Oleh karena itu, negeri hadapi kerugian dekat Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini telah keterlaluan,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin( 6/ 11/ 2023).

Bagi Burhanuddin, upaya pendampingan penuntasan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di coba supaya pembangunan tersebut bisa di coba pas waktu. Pas kualitas, dan pas guna, spesialnya untuk warga di daerah terdepan, terpencil serta tertinggal alias 3T.

Baca Juga :

Produksi Minyak Terus Menurun Di Indonesia, Ini Penyebabnya

Dalam upaya penindakan terhadap permasalahan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU) BTS 4G. Kejagung sudah menetapkan 16 terdakwa yang sebagian di antara lain sudah masuk ke sesi penuntutan. Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga dengan 18 tahun.

” Kami hendak mengawal serta melaksanakan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit konektivitas jaringan 4G di daerah- daerah supaya dapat terealisasi secara menyeluruh,” jelas ia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang sepanjang ini di coba Kejagung dalam permasalahan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak hendak menghentikan proyek pembangunan infrastrukturnya. Sehingga dapat berjalan simultan dan dengan mekanisme yang tidak berlawanan.

Namun Ada pula pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo itu tercantum dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan warga luas, sekalian selaku upaya transformasi digital untuk segala anak bangsa.

Karena itu, proyek tersebut tidak saja buat keperluan zona pembelajaran serta penguatan jaringan internet. Tetapi pula demi meningkatkan pasar kearifan lokal sampai ke tingkatan nasional serta global.

” Ke depannya, pasti saja sangat luas khasiat yang hendak di peroleh warga. Selain itu Dengan memperoleh jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G hendak ikut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Data,” Burhanuddin menandaskan.

Anggota BPK Yang Jadi Tersangka

Anggota Tubuh Pemeriksa Keuangan( BPK) Achsanul Qosasi di resmikan selaku terdakwa. Serta di tahan atas korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station( BTS) 4G. Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Departemen Komunikasi serta Informatika tahun 2020 hingga dengan 2022.

Penetapan terdakwa serta penahanan di coba sehabis Kejaksaan Agung( Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi buat di mintai penjelasan pada hari ini, Jumat( 3/ 11/ 2023).

” Sehabis di coba pengecekan secara intensif serta berhubungan dengan perlengkapan fakta yang sudah kami temukan sebelumya. Sepakati kesimpulan sudah terdapat lumayan perlengkapan fakta buat menetapkan yang bersangkutan selaku terdakwa. ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesial( Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung( Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat( 3/ 11/ 2023).

Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi di prediksi sudah menerima duit kurang lebih Rp 40 miliyar dari Irwan Hermawan lewat Windi Purnama serta Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.

Keterlaluan Ucap Jaksa Agung, Korupsi BTS Rugikan 8 Triliun

” Terdapatnya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan duit sebesar kurang lebih Rp 40 miliyar yang di prediksi terpaut dengan jabatan,” ucap ia.

Selain Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negara Jakarta Selatan.

Dalam permasalahan ini, Achsanul Qosasi di jerat Pasal 12 huruf B serta huruf E ataupun Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor). Ataupun Pasal 5 ayat 1 UU 8/ 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU).

15 Terdakwa Telah Di Tetapkan

Butuh di kenal, Dalam permasalahan ini, Kejagung lebih dahulu satu telah menetapkan lima belas orang selaku terdakwa. 6 antara lain di kala ini sudah menempuh proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka ialah, Eks Menkominfo, Johnny Gram Plate serta Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Setelah itu; terdapat pihak swasta ialah; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Tenaga Pakar Human Development( HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Ada pula proyek pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo di coba buat membagikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, serta tertinggal( 3T). Di mana atas korupsi ini di perkirakan negeri natural kerugian menggapai Rp 8, 032 triliun buat pembangunan 4. 200 tower BTS.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours