Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Estimated read time 2 min read

Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan – Persiapan pelaksanaan sistem Kelas Rawat Inap Standar( KRIS) pengganti kelas 1, 2, serta 3 Tubuh Penyelenggara Jaminan Kesehatan( BPJS Kesehatan) masih terus di coba oleh pemerintah. Tetapi, waktu implementasi KRIS masih abu- abu sampai di kala ini.

Menteri Kesehatan( Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin berkata kalau grupnya berharap regulasi terpaut KRIS bisa berakhir dalam waktu dekat. Dia menargetkan peraturan tersebut berakhir pada Maret 2024.

” Saat ini kita terdapat PP- nya yang saat ini kita tunggu di Presiden. Kami harapkan sepatutnya bulan- bulan ini berakhir,” kata Budi di lansir dari detikcom, Rabu( 6/ 3/ 2024).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Profesor. Ali Ghufron Mukti, mengaku kalau dia belum bisa membenarkan kapan implementasi KRIS. Dia menekankan kalau grupnya masih menunggu kebijakan dari uji coba di beberapa rumah sakit( Rumah sakit).

” Nanti di tunggu saja. Kan, kebijakannya belum terdapat,” kata Ghufron.

Baca Juga :

Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Gufron menyebut kalau BPJS Kesehatan masih mengkaji pelaksanaan KRIS dengan beberapa stakeholder, tercantum departemen. Dia berkata, grupnya telah melakukan rapat spesial dengan sebagian pihak serta mangulas beberapa perihal.

” Kita terdapat terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan departemen. Komunikasi bagus sekali. Kita telah rapat spesial. Banyak perihal, tidak cuma KRIS,” ucap Ghufron.

Lebih dahulu, pemerintah sudah mempraktikkan KRIS buat ruang rawat inap kelas 3 partisipan BPJS Kesehatan di masing- masing rumah sakit semenjak Januari 2023. Perihal ini di coba buat menggapai sasaran implementasi KRIS yang di wacanakan pada Januari 2025 mendatang.

Ada pula, pemerintah mempunyai 12 penanda terpaut sarana yang terdapat di ruang rawat inap rumah sakit. 12 penanda yang wajib di padati rumah sakit, semacam ventilasi, pencahayaan, serta jumlah penderita tiap ruangan.

Selaku data, KRIS merupakan sistem yang lagi di siapkan oleh pemerintah buat mengambil alih sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Lebih dahulu, keanggotaan BPJS Kesehatan di pecah ke dalam jenis kelas 1, 2 serta 3. Kelas- kelas tersebut memastikan iuran yang harus dibayar tiap bulan oleh partisipan.

Kelas pula hendak memastikan kelas rawat inap yang hendak di terima oleh partisipan. Dalam sistem KRIS, seluruh perbandingan kelas itu hendak di hapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS di terapkan buat tingkatkan mutu pelayanan buat segala partisipan BPJS Kesehatan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours