Izin Tambang Freeport Di Perpanjang Ke 2061

Estimated read time 1 min read

Izin Tambang Freeport Di Perpanjang Ke 2061 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral( E S D M ) Arifin Tasrif mengantarkan di kala ini pemerintah tengah mengebut perbaikan Peraturan Pemerintah ( P P) no 96 Tahun 2021 tentang Penerapan Aktivitas Usaha Pertambangan Mineral serta Batubara.

Baca Juga :

Hilirisasi Batu Bara Sulit Jalan, Ternyata Ini Alasannya

Perihal tersebut menyusul upaya perpanjangan izin usaha pertambangan spesial( IUPK) PT Freeport Indonesia sehabis berakhir pada 2041 mendatang.

” Ya lagi di selesaikanlah mudah- mudahan kilat,” kata Arifin di temui di Gedung Departemen E S D M, Jumat( 22/ 3/ 2024).

Izin Tambang Freeport Di Perpanjang Ke 2061

Arifin menarang kan perbaikan ini menitikberatkan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan per panjangan izin. Wal hasil, hendak terdapat kepastian berupaya untuk para pelakon usaha di zona pertambangan.

Baca Juga :

Nikel RI Terancam Habis 11 Tahun, Ini Biang Masalahnya

Lebih dahulu, perpanjangan IUPK baru dapat di coba sangat kilat 5 tahun. Ataupun sangat lelet 1 tahun saat sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.

” Hanya kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu saja, kan jika ingin nambang wajib ketahui dahulu ia jika di tambang terdapat isinya apa gak, jadi keluar duitnya lumayan apa enggak keekonomiannya, kan wajib gitu,” ucapnya.

Baca Juga :

Harga Gas Murah Industri Bakal Di perluas? Ini Kata ESDM


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours