Budi Said Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Estimated read time 9 min read

Budi Said Jadi Tersangka, Begini Kronologinya – Kejaksaan Agung sudah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, selaku terdakwa dalam permasalahan penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang( ANTM) Tbk( Antam). Dari hasil pengecekan yang di coba secara intensif berhubungan dengan perlengkapan fakta yang lain sudah di temui penyidik, status Budi Said kesimpulannya di naikkan jadi terdakwa.

Ada pula permasalahan ini bermula di kala Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 dengan harga diskon ataupun senilai Rp 3, 9 triliun. Tetapi, Budi cuma menerima sebanyak 5, 9 ton serta 1, 1 ton emas sisanya tidak sempat di terima.

Budi merasa di tipu serta mengirim pesan ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak sempat di balas. Kesimpulannya ia berkirim pesan ke Antam Pusat Jakarta serta di nyatakan kalau Antam tidak sempat menjual emas dengan harga diskon. Setelah itu ia bawa permasalahan ini ke meja hijau.

Permasalahan juga bergulir di majelis hukum. Budi menggugat Antam buat mengubah kerugiannya sebesar 1, 1 ton emas.

Ada pula dini mula permasalahan ini terjalin dekat Maret 2018 hingga November 2018. Diprediksi terdakwa bersama dengan Endang Kumoro( EK), Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto( MD), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto( AP), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, serta Eksi Anggraeni( EA) sudah melaksanakan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan metode menetapkan harga jual di dasar harga yang sudah di resmikan oleh Antam dengan dalih seakan terdapat diskon.

Baca Juga :

Penipuan Emas Antam 1,1 T Budi Said, Ini Penjelasan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Spesial Kuntadi berkata dalam melaksanakan aksinya Budi bekerja sama dengan beberapa pegawai Antam buat merekayasa transaksi jual beli emas lewat toko.

” Dengan metode menetapkan harga jual di dasar harga yang sudah di resmikan oleh PT Antam, dengan dalih seakan terdapat diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Guna mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi di coba dengan metode memakai mekanisme yang tidak cocok dengan SOP yang sudah di resmikan PT Antam. Akibatnya, PT Antam tidak dapat mengendalikan kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

” Dampaknya antara jumlah duit yang di berikan oleh terdakwa serta jumlah logam mulia yang di serahkan PT Antam ada selisih yang lumayan besar,” tuturnya.

Selisih tersebut setelah itu kembali di tutupi dengan membuat pesan statment palsu antara terdakwa dengan Butik Surabaya 1.

” Yang pada pokoknya melaporkan seakan kalau benar transaksi sudah di coba serta benar PT Antam terdapat kekurangan dalam menyerahkan beberapa logam mulia. Dampaknya PT Antam hadapi kerugian 1 ton 136 kg logam mulia ataupun bisa jadi dapat setara Rp 1, 2 triliun,” imbuh Kuntadi.

Kuntadi menyebut rekayasa di coba dengan menjual emas di dasar harga yang di resmikan PT Antam melalui modus pemberian diskon. Atas perbuatannya Budi di prediksi melanggar Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Budi Said sempat memenangkan gugatan di Mahkamah Agung( MA) dengan tergugat PT Aneka Tambang( persero) Tbk. MA di kala itu menghukum Antam membayar ubah rugi kepada Budi sebesar 1. 136 kg ataupun 1, 1 ton emas batangan 24 karat. Nilai ubah rugi itu sama dengan nilai kerugian yang di prediksi oleh Kejaksaan Agung.

Budi Said Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

PKPU Penuh Kejanggalan

Menang secara perdata di MA, Budi Said mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang( PKPU). PKPU ini juga di kira penuh kejanggalan.

Kejanggalan awal, pemohon PKPU tidak mempunyai sah standing. Antam bisa di persamakan dengan Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( BUMN) cocok konvensi syarat pasal 1 angka 1 Undang- Undang BUMN( UU BUMN), Vonis MK No 48/ 2013, Vonis MK No 63/ 2013 serta Vonis MA 21 P/ HUM/ 2017 sebab sebagian besar sahamnya di punyai oleh negeri serta mempunyai saham seri A dwiwarna.

Oleh sebab itu, cocok syarat pasal 2 ayat 5 UU KPKU, permohonan PKPU terhadapnya cuma bisa di ajukan oleh Menteri Keuangan. Perihal ini pula telah di tegaskan oleh Vonis PKPU No 267 masalah Waskita melawan PT Bukaka Metode Utama, Vonis PKPU PT Indonesia Power melawan Liliana Wibisono serta putusan- putusan PKPU Vonis PTPN I.

Kejanggalan kedua merupakan bawah tagihan pemohon PKPU pula di jadikan bawah permohonan eksekusi di Majelis hukum Negara Surabaya( PN Surabaya). Sementara itu proses atas eksekusi sudah berjalan serta sudah menggapai pengecekan atas permohonan sita yang di ajukan Budi Said, sedangkan penetapan belum di keluarkan oleh PN Surabaya.

Terlebih, masih terdapat masalah yang masih berjalan, ialah Peninjauan Kembali ke- 2( PK 2) di Mahkamah Agung( MA) serta, Gugatan perdata di PN Jakarta Timur yang masih berjalan yang bisa mengganti status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said serta proses eksekusi di PN Surabaya.

Baca Juga :

Warren Buffet Enggan Investasi Emas Ini Alasannya

Setelah itu kejanggalan ketiga merupakan permohonan PKPU sepatutnya di peruntukan kepada Eksi Anggraeni serta pihak yang menolong penjualan emas, karena yang menjanjikan terdapatnya pembelian emas dengan harga diskon merupakan Eksi Anggraeni sebagai broker yang sudah bekerja sama dengan Oknum Kepala Butik Emas Logam Surabaya 01 ataupun Endang Kumoro dan oknum pegawai PT ANTAM Tbk yang lain, ialah, Misdianto serta Ahmad Purwanto. Sehingga, permohonan PKPU Budi Said di kira salah sasaran.

Di sisi lain, Antam pula ialah industri yang sehat serta mempunyai keahlian bayar yang besar, sehingga tidak masuk ide bila di jatuhi PKPU.

Kejanggalan keempat merupakan kreditor lain tidak mempunyai utang yang jelas. Sebab bawah utang kreditor lain sudah di tilik majelis hukum serta di nyatakan tidak bisa di terima, serta terdapat yang sudah di tolak majelis hukum tetapi masih proses banding.

Alibi yang lain, utang Budi Said sebagai Pemohon PKPU tidak simpel sebab masih terdapatnya masalah perdata serta pidana yang lagi berjalan. Masalah pidana yang berjalan, ialah pada sidang tindak pidana korupsi di temui kenyataan baru kalau Eksi Anggraini mengakui di perintahkan Budi Said membagikan hadiah kepada oknum- oknum karyawan Antam, sehingga Budi Said di prediksi melaksanakan aksi gratifikasi.

Penetapan Budi Said selaku terdakwa pula mempertegas terdapatnya dugaan kerugian negeri yang berasal dari klaim yang di ajukan oleh Budi Said. Sehingga terus menjadi menampilkan kalau utang tidak simpel. Keberadaan kerugian negeri menjadikan sesuatu utang tidak simpel dalam PKPU sudah di sebutkan dalam masalah PKPU terhadap Pertamina Foundation.

Masuk Ranah Perdata

Mengenai sengketa emas 1, 1 ton, mulai masuk ke ranah perdata semenjak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan di PN Surabaya. Tergugatnya tercantum Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Budi Said mempertanyakan soal nasib kekurangan emas 1, 1 ton yang belum di terimanya.

Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam wajib membayar Rp 817. 465. 600. 000 ataupun menyerahkan emas 1. 136( 1, 1 ton) kepada Budi Said. Tidak hanya itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliyar kepada Budi Said. PT Antam serta Eksi pula di hukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliyar kepada Budi Said.

Tetapi, pada 19 Agustus 2021, Majelis hukum Besar Surabaya membatalkan vonis Majelis hukum Negara. Antam batal di hukum membayar kepada Budi Said. Hendak namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said.

Peninjauan Kembali yang di ajukan PT Antam di tolak MA pada 21 Juni 2023. Antam juga mengajukan PK buat kedua kalinya. Alibi Antam mengajukan PK kedua kali merupakan dalam bermacam masalah yang pula mengaitkan Eksi Anggraeni serta wujud transaksinya seragam, cuma masalah Budi Said yang dikabulkan. Masalah yang lain tidak dikabulkan.

Dugaan Korupsi Mencuat

Sengketa emas ini pula masuk dalam ranah korupsi. Eksi serta 3 mantan pejabat Antam yang ikut serta permasalahan penipuan jadi tersangka dalam masalah korupsi. Permasalahan ini mulai bergulir pada Agustus 2023.

Mereka dituding melaksanakan korupsi yang merugikan negeri terpaut jual beli emas Antam. Dalam dakwaan, disebutkan terdapat 4 perbuatan yang dicoba Eksi serta Endang Kumoro dkk:

– Memfasilitasi Eksi Anggraeni buat menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di dasar harga resmi

– Memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga menyebabkan kekurangan emas Antam seberat 152, 80 kilogram di BELM Surabaya 01 supaya Eksi penuhi konvensi dengan para pembelinya.

– Memanipulasi laporan stok opname setiap hari emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah- olah tidak terjalin kekurangan stok emas.

Baca Juga :

Beli Telur Lewat Facebook Kena Tipu Rp1,7 M

– Menerima duit ataupun benda dari Eksi Anggraeni selaku imbal berikan kemudahan dalam penjualan emas di dasar harga formal serta pemberian emas melebihi faktur pembayaran.

– Semenjak dini berprofesi pada 2018, Endang Kumoro sebagai Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni sebagai broker.

” Dalam menjual emas, Endang Kumoro melaksanakannya lewat Eksi Anggraeni. Baik memakai nama individu ataupun orang lain,” jelas Fernandes.

Mekanismenya, Eksi melaksanakan pembayaran cocok nama pembeli lain yang tercantum di faktur. Berikutnya, dia menerima emas cocok permintaan dari nama yang tercantum di faktur. Salah satu pembeli Eksi yakni Budi Said.

Eksi bersama Endang Kumoro dkk diprediksi berkongkalikong mengakali faktur. Tiap kali transaksi, terjalin penyerahan emas melebihi nilai faktur. Dampaknya terjalin selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.

Walhasil terjalin kekurangan emas Antam sampai 152, 80 kg di BELM Surabaya 01 penumpukan transaksi September- Desember 2018. Endang Kumoro dkk diprediksi memanipulasi laporan buat menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152, 80 kg itu dekat Rp 92. 257. 257. 820( Rp 92, 2 miliyar).

” Sudah menyebabkan Kerugian Keuangan Negeri yang terjalin pada PT Antam Tbk. merupakan kekurangan raga emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152, 80 kilogram ataupun senilai Rp 92. 257. 257. 820,” bunyi vonis PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong tersebut membuat Eksi Anggraeni mendapatkan duit beberapa Rp 92. 257. 257. 820, 00( 9 puluh 2 miliyar 2 ratus 5 puluh 7 juta 2 ratus 5 puluh 7 ribu 8 ratus 2 puluh rupiah) dari penyerahan emas PT Antam, Tbk seberat 152, 80 kilogram oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto Serta Misdianto kepada Eksi Anggraeni melebihi nilai faktur, yang kemudian dibagikan kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misidianto beberapa Rp. 5. 190. 250. 000, 00( 5 miliyar seratus 9 puluh juta 2 ratus 5 puluh ribu rupiah) dalam wujud duit serta benda.

Pemufakatan Jahat Terbongkar

Apalagi, sehabis menetapkan serta menahan terdakwa Budi Said, Kejagung pula melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya rumah Budi Said di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan tersebut juga disambut baik oleh pihak Departemen Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( BUMN). Staf Spesial III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga membagikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dicoba oleh Kejagung.

Bagi ia, aksi ini menampilkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik- praktik tidak legal yang merugikan industri BUMN.

” Aku mengapresiasi aksi kilat serta tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti permasalahan penipuan emas Antam. Dari dini aku pula telah curiga serta merasa aneh kalau terdapat yang tidak benar dalam permasalahan pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, serta teruji kan saat ini!” ucap Arya, Jumat( 19/ 1/ 2024).

Lebih lanjut, ia melaporkan kalau langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai pas dalam upaya menegakkan keadilan serta memberantas tindak kejahatan yang bisa merugikan keuangan negeri.

” Aku yakin kalau Kejaksaan Agung sudah melaksanakan investigasi dengan cermat serta mempunyai perlengkapan fakta yang kokoh buat menetapkan status terdakwa terhadap Budi Said. Kami pula mengapresiasi Warga yang sudah menyimpan atensi besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung supaya permasalahan ini tidak membuat kerugian keuangan negeri,” ucapnya.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours