Bos Alexis Diperiksa 9 Jam Sebagai Saksi Dalam Kasus Firli

Estimated read time 2 min read

Bos Alexis Diperiksa 9 Jam Sebagai Saksi Dalam Kasus Firli – Kepolisian mengecek pengusaha Alex Tirta sepanjang 9 jam di permasalahan korupsi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pada Jumat( 1/ 12/ 2023). Alex mengaku di cecar dengan 13 persoalan oleh penyidik.

” Aku hanya menanggapi pemeriksaannya ini melanjutkan pengecekan yang kemudian di Polda, jadi saat ini memperjelas itu seluruh,” kata Alex di temui seusai di tilik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore( 1/ 12/ 2023)

Alex datang di gedung Bareskrim pada jam 08. 45 Wib. Bos Alexis itu baru berakhir di tilik dekat jam 18. 20 Wib. Alex berkata ia di cecar soal kepemilikan rumah di Jalur Kartanegara, Jakarta Selatan.

Baca Juga :

Firli Bahuri Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka

Rumah itu pernah di geledah oleh Polri dalam rangka penyidikan di permasalahan Firli. Penggeledahan serta rangkaian proses hukum yang di coba polisi ini berujung pada penetapan Firli jadi terdakwa permasalahan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu( 22/ 11/ 2023).

Alex berkata rumah tersebut memanglah sempat ia sewa. Tetapi, penyewaan rumah itu di alihkan kepada Firli. Firli setelah itu membayar sewa rumah itu secara tunai.” Duit tunai,” kata ia.

Bos Alexis Diperiksa 9 Jam Sebagai Saksi Dalam Kasus Firli

Alex berkata sepanjang proses pengecekan di gedung Bareskrim, dirinya pernah berjumpa dengan Firli. Firli pula di tilik hari ini selaku terdakwa.

Alex bilang keadaan Firli baik- baik saja. Ia mengaku tidak pernah banyak bicara.” Sebatas salam saja, aku tidak pernah ngomong banyak denhan dia,” kata ia.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim serta Polda Metro Jaya hari ini mengecek Firli serta Alex di permasalahan pemerasan SYL. Alex di tilik selaku saksi, sedangkan Firli di tilik selaku terdakwa.

Firli datang pada jam 08. 30 Wib serta mulai menempuh pengecekan pada jam 09. 00 Wib. Nyaris 10 jam sehabis datang, Firli belum nampak keluar dari Gedung Bareskrim sampai jam 18. 50 Wib.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli jadi terdakwa sebab di prediksi melaksanakan pemerasan serta menerima gratifikasi dari SYL. Pemerasan serta gratifikasi itu di prediksi terpaut dengan permasalahan dugaan korupsi di Departemen Pertanian yang lagi di tangani oleh KPK.

Polda menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 ataupun Pasal 12 B Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor). Pasal itu mengendalikan tentang pemerasan serta gratifikasi.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours