Bea Cukai Rokok Naik Ternyata Harga Rokok Bikin Kaget

Estimated read time 2 min read

Bea Cukai Rokok Naik Ternyata Harga Rokok Bikin Kaget – Harga rokok di pasaran nyatanya belum hadapi peningkatan harga. Walaupun Pemerintah telah menaikkan cukai rokok rata- rata 10% per 1 Januari 2024. Di salah satu minimarket Indomaret di wilayah Ciapus, Kabupaten Bogor. Harga rokok masih terpantau sama dengan tahun 2023 kemarin ataupun saat sebelum terdapat peningkatan cukai rokok.

” Harga masih sama, sepanjang ini gak naik, kaya Magnum Filter masih di Rp 24- 25 ribu per bungkus. Dari tahun kemudian pula biayanya sama,” kata kasir Indomaret kepada CNBC Indonesia, Selasa( 2/ 1/ 2024).

Harga rokok lain pula terpantau belum hadapi peningkatan harga. Misalnya Sampoerna A Mild 12 batang yang di kala ini masih di jual dengan banderol Rp 21 ribu/ bungkus. Setelah itu Dji Sam Soe 12 batang di harga Rp 21, 5 ribu/ bungkus, L. A Ice serta L. A Menthol 12 batang di harga Rp 32, 5 ribu/ bungkus dan Gudang Garam Rp 25, 4 ribu/ bungkus.

Walaupun harga rokok yang di jualnya di kala ini masih memakai harga lama tetapi Dia tidak dapat menjamin hingga kapan harga rokok tersebut dapat bertahan. Tidak menutup mungkin harga baru timbul sehabis terdapatnya pengiriman berikutnya dalam sebagian hari ke depan.

Baca Juga :

Rokok Ilegal Masih Beredar Di RI, Pemerintah Ungkap Modusnya

Bea Cukai Rokok Naik Ternyata Harga Rokok Bikin Kaget

” Bisa jadi naik harga kala pengiriman berikutnya sebab ini masih yang tahun kemarin, tetapi belum terdapat pemberitahuan kapan bakal terdapat pengiriman lagi,” sebutnya.

Tarif Cukai Hasil Tembakau( CHT) di tentukan naik rata- rata 10% pada tahun ini. Peningkatan ini sudah di resmikan oleh Presiden Joko Widodo ataupun Jokowi pada 2022. Ada pula, Presiden menetapkan CHT naik rata- rata sebesar 10% pada 2023 serta 2024, sebaliknya buat CHT rokok elektronik rata- rata sebesar 15% serta hasil pengolahan tembakau yang lain rata- rata sebesar 6%.

Dalam PMK 191/ 2022 tentang Pergantian Kedua atas PMK 192/ 2021 tentang Tarif CHT berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun ataupun Klobot, serta Tembakau Iris di sebutkan kalau tarif cukai per batang ataupun per gr bersumber pada tipe serta golongannya.

” Buat kebijakan tarif CHT 2024, senantiasa mengacu pada PMK 191/ 2022 serta PMK 192/ 2022,” kata Direktur Komunikasi serta Tutorial Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, di lansir( 2/ 1/ 2024).


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours