BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

Estimated read time 3 min read

BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak – Pemerintah mulai mangulas kembali pengaturan terpaut pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak( BBM) tipe Pertalite. Ketentuan tersebut nantinya hendak tertuang dalam perbaikan Peraturan Presiden( Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Jenderal Minyak serta Gas Bumi Tutuka Ariadji berkata perbaikan Perpres 191 sampai di kala ini masih di godok. Tetapi yang tentu, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama semacam draft yang terdapat lebih dahulu.

” Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama semacam lebih dahulu. Mudah- mudahan dapat di bahas terus, kriteria masih sama semacam lebih dahulu. ” ucap Tutuka di temui di Gedung Departemen ESDM, Kamis( 14/ 3/ 2024).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kalau dalam perbaikan ketentuan tersebut nantinya hendak diatur. Mengenai jenis kendaraan cocok dengan kelasnya yang dapat komsumsi BBM bersubsidi tercantum Pertalite serta Solar Subsidi.

” Nanti hendak terdapat jenis kendaraan yang kelas mana yang boleh gunakan Solar, Pertalite yang di kasih. Yang Solar yang angkut bahan pangan bahan pokok, angkutan universal, biar ga nambah beban warga yang butuh. ” ungkap Arifin di kala di temui di Kantor Departemen ESDM, Jakarta, di lansir Rabu( 13/ 3/ 2024).

Meski memanglah, pemerintah baru melaksanakan ulasan perbaikan tersebut sehabis draftnya di katakan telah di godok sepanjang 1 tahun lamanya. Dengan begitu, Arifin berkata perbaikan Perpres 191/ 2014 tersebut di targetkan wajib dapat berakhir serta mulai di implementasikan pada tahun 2024 ini.” Wajib berakhir tahun ini lah, wajib jalur sebagian bulan ini wajib berakhir, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

Baca Juga :

Pajak BBM DKI Jadi 10%, Harga BBM Pertalite Naik?

Ia berharap, paling tidak pada kuartal II tahun 2024 ini, perbaikan Perpres 191/ 2014 dapat di rampungkan.” Iya, mudah- mudahan,” jawab Arifin di kala di tanya apakah sasaran berakhir perbaikan Perpres tersebut dapat di rampungkan pada Q2- 2024.

Lebih dahulu, Tubuh Pengatur Hilir Minyak Serta Gas Bumi( BPH Migas) berharap supaya penyaluran Bahan Bakar Minyak( BBM) bersubsidi tipe Pertalite bisa di coba secara tertutup. Perihal ini di coba supaya pemberian BBM bersubsidi ke warga tersebut bisa lebih pas sasaran.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berkata grupnya masih menanti perbaikan Perpres 191 Tahun 2014 yang hendak mengendalikan pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM tipe Solar subsidi telah di coba terlebih dahulu.

” Di perpres 191 kan Solar di atur yang berhak ini nelayan, petani, UMKM, transportasi yang baru hendak kita atur lewat apa. Di draft yang baru ini pula Pertalite konsumen yang berhak kita usulkan di atur di sana sehingga yang berhak siapa,” ucapnya dalam kegiatan Energy Corner CNBC Indonesia, Senin( 8/ 5/ 2023).

Saleh optimistis dengan terbitnya ketentuan pembatasan Pertalite, penyaluran BBM bersubsidi ini bisa di tentukan lebih pas sasaran. Alasannya, proses penyaluran BBM ini hendak memakai sistem digitalisasi yang terintegrasi di tiap SPBU.

” Kami nunggu saja lah kita siap dengan program saat ini Insya Allah kita hendak jaga pas sasaran paling utama lewat sistem digitalisasi jadi by name by address ini sangat berarti mengawal subsidi pas sasaran,” ucapnya.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours