UMP Maluku Utara Naik Tinggi, Berkat Hilirisasi Kuasai Investasi?

Estimated read time 2 min read

UMP Maluku Utara Naik Tinggi, Berkat Hilirisasi Kuasai Investasi? – Upah Minimum Provinsi( UMP) Maluku Utara pada 2024 naik paling tinggi. Kenaikannya menggapai 7, 5% jadi Rp 3, 2 juta dari nilai tahun kemudian sebesar Rp 2, 97 juta.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad menarangkan. Peningkatan pada UMP itu normal, sebab komponen perhitungan terbaru memikirkan indeks tertentu.

Dalam pasal 26 ketentuan PP No 51 Tahun 2023, resep perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel ialah Inflasi. Perkembangan Ekonomi, serta Indeks Tertentu( di simbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu terletak dalam rentang nilai 0, 10 hingga dengan 0, 30.

Kendati begitu, dengan peningkatan perkembangan ekonomi Maluku Utara per kuartal III- 2023 yang menggapai 25, 13%. Serta di iringi tingginya tekanan inflasi sebesar 4, 31% sepatutnya peningkatan UMP pekerja di situ dapat lebih besar dari yang di kala ini.

Baca Juga :

UMP 2024 Resmi Naik Dan Di Umumkan Dalam Bulan Ini

” Ya kurang lebih memanglah segitu idealnya tetapi pula agak lebih besar sebab tekanan inflasi tadi. ” kata Tauhid kepada CNBC Indonesia, Rabu( 22/ 11/ 2023).

Walaupun peningkatan UMP Maluku Utara paling tinggi, sesungguhnya secara nominal masih jauh di dasar UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp 5, 06 juta serta menjadikannya UMP dengan nilai paling tinggi. Tetapi peningkatan UMP Jakarta cuma 3, 6% di bandingkan 2023.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies( Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, peningkatan UMP DKI Jakarta. Sesungguhnya pula terbilang rendah serta berpotensi tidak melindungi energi beli masyarakatnya pada tahun depan.


UMP Maluku Utara Naik Tinggi, Berkat Hilirisasi Kuasai Investasi?

Karena, tekanan inflasi pada Oktober 2023 saja menggapai 2, 08% dengan perkembangan ekonomi per kuartal III- 2023 yang cuma 4, 93%. Hingga upah riil minimum masyarakatnya cuma hendak tergerus inflasi pada tahun depan.

Ia menyangka, sepatutnya Pemda DKI menggunakan kewenangan spesialnya di bandingkan wilayah yang lain terpaut dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku.

Sepanjang pasal 26 masih dapat berikan ruang pengaturan industri serta perdagangan yang menjadikan upah ialah komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi hingga gubernur DKI dapat manfaatkan regulasi itu.

” Jadi enggak butuh merujuk UU Cipta Kerja soal perumusan upah. Jika dapat lebih baik dari hasil resep UU Cipta Kerja mengapa tidak? Dengan upah yang naik lebih besar hingga perputaran ekonomi pula kian naik, yang belanja kian banyak serta berakibat ke pemasukan wilayah,” tegasnya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours