Tim Anies Minta Diskualifikasi Gibran

Estimated read time 2 min read

Tim Anies Minta Diskualifikasi Gibran – Dewan Pakar sekaligus Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto memohon Mahkamah Konstitusi( MK) buat mendiskualifikasi calon wakil presiden pendamping no urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Perihal ini di akibatkan oleh sengketa dalam keputusan MK yang meloloskan ketentuan batas umur calon wakil presiden.

” Melaporkan diskualifikasi pendamping calon wakil presiden no urut 02, Gibran Rakabuming Raka, selaku partisipan pemilihan universal Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024 sebab tidak penuhi ketentuan umur selaku pendamping calon,” kata Bambang dalam persidangan perdana sengketa ataupun Perselisihan Hasil Pemilihan Universal Presiden serta Wakil Presiden 2024 sudah di awali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu( 27/ 3/ 2024).

Setelah itu, Bambang membacakan petitum yang melaporkan batal keputusan KPU Nomor. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pendamping Calon Partisipan Pemilihan Universal Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor. 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan No Urut Pendamping Calon Partisipan Pemilihan Universal Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024 selama muat nama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tim Anies Minta Diskualifikasi Gibran

Baca Juga :

Susun Tim Pemerintahan Terbaik Janji Prabowo Menang Pemilu

Menimpa vonis MK, Bambang menegaskan pendamping calon no urut 02, Prabowo serta Gibran tidak penuhi ketentuan serta wajib di diskualifikasi.

Vonis MK, kata Bambang, tidak cocok dengan track record yang mendiskualifikasi sebagian pendamping calon dalam pilkada. Serta pileg sebab tidak penuhi ketentuan. Contohnya pemilihan bupati serta wakil bupati di Yalimo, Papua. Walhasil, keputusan MK di kala ini memohon pemungutan suara ulang serta penggantian calon wakil bupati.

Setelah itu, sama halnya dengan Pilkada Kota Tebing Besar, MK melaksanakan diskualifikasi pendamping calon sebab terdapat pelanggaran terukur di mana calon tidak penuhi ketentuan.

MK, dalam vonis Nomor. 85 Tahun 2022, sendiri sudah menegaskan tidak terdapat perbandingan rezim antara pemilihan kepala wilayah, legislatif serta pemilihan presiden.

” Sehingga merupakan pas bagi kami bila MK memutuskan diskualifikasi Gibran sebab terdapatnya keadaan khusus dengan masalah sengketa yang terdapat,” tegas Bambang.

Ada pula, Regu Hukum Timnas AMIN pula memohon di adakanya pemungutan suara ulang buat Pilpres 2024. Bambang berkata Prabowo Subianto dapat turut dengan menganti calon wakilnya terlebih dulu.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours