Segera Gabung NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

Estimated read time 2 min read

Segera Gabung NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023 – Pemerintah hendak lekas memberlakukan syarat menimpa No Induk Kependudukan( NIK) selaku No Pokok Harus Pajak( NPWP). Warga di mohon buat lekas melaksanakan pemadanan informasi NIK serta NPWP sangat lelet sampai 31 Desember 2023.

” Batasan waktu pemadanan NIK serta NPWP sangat lelet di coba bertepatan pada 31 Desember 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Ikatan Warga Direktorat Jenderal Pajak( DJP), Dwi Astuti, melalui penjelasan tertulis, Kamis( 7/ 12/ 2023).

Baca Juga :

Validasi NIK Jadi NPWP, Tanpa Ribet Bisa Dari HP

Batasan waktu tersebut sebagaimana di atur dalam Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan No 112/ PMK. 03/ 2022.

Dwi berkata dalam penerapan penggabungan NIK jadi NPWP, grupnya hendak mencermati kesiapan sistem administrasi yang lagi di bentuk. DJP, kata ia, hendak melaksanakan pengujian serta habituasi untuk Harus Pajak terlebih dulu.

Segera Gabung NIK Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

” Buat waktu penerapan implementasi penuh NIK selaku NPWP hendak di coba pada waktu core tax di implementasikan. Sebagaimana di informasikan oleh Direktur Jenderal Pajak di kala Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2023,” kata ia.

Ia berkata DJP terus berkoordinasi dengan bermacam pihak yang hendak mempunyai interoperabilitas dengan sistem data kepunyaan DJP. Pihak yang di artikan meliputi perbankan, dan bermacam Departemen serta Lembaga.

” Tiap- tiap pihak di kala ini lagi melaksanakan penyesuaian sistem data yang mereka miliki sehingga nantinya tidak ada hambatan di kala implementasi core tax di laksanakan,” kata ia.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours