Polisi Harap Pemilik Kendaraan Merespons Surat Tilang ETLE

Estimated read time 2 min read

Polisi Harap Pemilik Kendaraan Merespons Surat Tilang ETLE  – Direktorat Kemudian Lintas( Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memohon pengendara yang menerima pesan konfirmasi penindakan lewat tilang ETLE supaya lekas merespons saat sebelum STNK di blokir.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Sabtu( 25/ 11), berkata, pelanggar kemudian lintas semenjak Januari sampai November 2023 sebanyak 240. 113 pelanggaran.

” Penindakan pelanggaran dengan memakai kamera ETLE dari Januari sampai November 2023 telah 240. 113 pelanggaran. Yang di validasi sebanyak 9. 801 pelanggaran,” ucapnya.

Baca Juga :

STNK Mati 2 Tahun Siap Siap Kendaraan Jadi Ilegal

Dia mengatakan jumlah pelanggaran yang telah di kirimi pesan konfirmasi sebanyak 7. 137 serta 6. 804 yang lain tanpa respons sehingga di coba pemblokiran pesan ciri no kendaraan( STNK).

Dia berkata sebanyak 6. 804 pelanggar ataupun owner kendaraan yang STNK telah di blokir mengabaikan pesan konfirmasi yang sudah di layangkan ke alamat STNK tersebut.

” Jadi 6. 804 informasi kendaraan sudah terblokir sebab tidak melaksanakan konfirmasi serta. Ataupun mengonfirmasi tetapi tidak melaksanakan pembayaran denda tilang cocok dengan tempo waktu yang di berikan. ” katanya mengutip Antara, Senin( 27/ 11).

Kombes I Made menarangkan pengiriman pesan konfirmasi ialah sesi dini sehabis penindakan pelanggaran dengan kamera elektronik traffic law enforcement( ETLE) di coba.

Owner kendaraan yang menerima pesan konfirmasi harus membagikan data terpaut status kepemilikan kendaraan serta subjek pelanggar yang memakai kendaraan tersebut di kala terbentuknya pelanggaran pada jam serta tempat sebagaimana tertera di pesan konfirmasi.

Polisi Harap Pemilik Kendaraan Merespons Surat Tilang ETLE

Mobil pindah kepemilikan

Polisi menerima banyak persoalan soal mobil yang sudah berpindah kepemilikan.

Dirlantas menegaskan bila kendaraan sudah berpindah tangan ataupun berganti status kepemilikan. Hingga owner lama boleh melaksanakan konfirmasi lewat halaman etlekorlantas. kabar, setelah itu membagikan kabar kepada owner kendaraan yang baru.

Ia mengimbau pelanggar yang telah melaksanakan konfirmasi serta menerima kode pembayaran denda tilang yang di kirimkan via SMS Nomor. HP pelanggar supaya lekas melaksanakan pembayaran denda tilang buat menjauhi STNK kendaraan terblokir yang malah cuma hendak menyulitkan owner kendaraan.

” Tercantum, lekas jalani balik nama kendaraan, sebab kendaraan yang telah berpindah tangan sebab jual beli serta sebagainya secara ketentuan itu wajib di balik nama,” tutupnya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours