Perubahan Resmi Gaji PNS Dan PPPK Oleh Presiden Jokowi

Estimated read time 4 min read

Perubahan Resmi Gaji PNS Dan PPPK Oleh Presiden Jokowi – Presiden Joko Widodo resmi melakukan perubahan hak- hak aparatur sipil negeri( ASN) baik gaji PNS ataupun PPPK lewat pengesahan Undang- undang( UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Beleid itu sudah ia tandatangani serta resmi berlaku pada 31 Oktober 2023.

Pasal 21 dalam UU tersebut menyamaratakan hak- hak PNS serta PPPK dari lebih dahulu di pisahkan antara keduanya sebagaimana di atur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hak yang di berikan berbentuk penghargaan serta pengakuan berbentuk material ataupun nonmaterial.

” Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan serta pengakuan berbentuk materiel serta/ ataupun nonmateriel,” di lansir dari beleid tersebut, Senin( 6/ 11/ 2023).

Buat penghargaan serta pengakuan itu sendiri terdiri dari bermacam tipe, salah satunya merupakan pemasukan. Sebutan pemasukan ini mengambil alih sebutan pendapatan sebagaimana yang di ketahui sepanjang ini selaku upah untuk para ASN.

Baca Juga :

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Info Terbarunya

Karena, dalam Pasal 21 UU ASN yang lama, hak PNS cuma memahami sebutan pendapatan, dan tunjangan, sarana, cuti, jaminan pensiun serta jaminan hari tua, proteksi, serta pengembangan kompetensi. Sebaliknya, PPPK terdiri dari pendapatan serta tunjangan, cuti, proteksi, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan itu, dalam UU ASN yang baru komponen penghargaan serta pengakuan Pegawai ASN terdiri dari pemasukan, penghargaan yang bertabiat motivasi, tunjangan serta sarana, jaminan sosial area kerja, pengembangan diri, serta dorongan hukum.

” Pemasukan sebagaimana di artikan pada ayat 21 huruf a bisa berbentuk pendapatan; ataupun upah,” sebagaimana tertera dalam pasal 21 ayat 3 UU Nomor. 20/ 2023.

Buat mendetailkan hak- hak ASN itu sendiri, pemerintah saat ini tengah merampungkan ketentuan turunan dari UU 20/ 2023, ialah Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Lewat ketentuan itu, pemerintah mau menyusun ulang konsep kesejahteraan ASN tercantum lewat pelaksanaan skema single salary ataupun pendapatan tunggal ASN.

Perubahan Resmi Gaji PNS Dan PPPK Oleh Presiden Jokowi

” Jadi single salary tadi di maknai segala komponen pemasukan itu masuk ke pendapatan. Nah ini kami hendak jelaskan di mari apa saja komponen- komponen tidak hanya dari pendapatan yang masih nanti dapat di terima oleh pegawai ASN,” kata Yudi dalam kegiatan Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary untuk ASN, Selasa( 24/ 10/ 2023).

Dalam ketentuan itu, dia membenarkan penghargaan serta pengakuan pegawai ASN sangat sedikit terdiri dari pemasukan( dalam wujud pendapatan ataupun upah yang jadi sebutan buat PPPK Paruh Waktu). Penghargaan yang bertabiat motivasi semacam dalam wujud finansial serta non finansial. Sampai tunjangan serta sarana dalam wujud jabatan serta orang semacam pendataan maupun tunjangan posisi.

Kemudian, pula terdapat jaminan sosial, semacam jaminan kesehatan, jaminan musibah kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, sampai jaminan kematian. Revisi area kerja juga di kira jadi salah satu benefit yang di berikan, sampai pengembangan diri, ataupun dorongan hukum.

Baca Juga :

BPK Merespons Achsanul Qosasi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Segala komponen kesejahteraan ASN pula hendak di perbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN itu, dengan menggunakan struktur remuneration mix. Ialah 40% buat pendapatan pokok ataupun fix income, 30% variable( insentif serta bonus), 25% benefit, dan 5% buat bayaran pembelajaran.

Sebab tunjangan hendak di masukkan langsung dalam komponen pendapatan pokok, hingga PP itu hendak memperkenalkan sebutan insentif serta bonus yang jadi bagian dari konsep motivational rewards finansial. Di antara lain insentif 3 bulanan, bonus tahunan, dengan membenarkan pendapatan ASN tidak menurun dengan konsep single salary.

” Jadi aku mau meluruskan jika terdapat isu- isu kalau dengan konsep single salary ataupun total reward ini hendak membuat pemasukan ASN turun, sekali lagi tidak. Malah kita mau membetulkan skema pemberian insentifnya,” ucap Yudi.

Bagi Yudi insentif ini nantinya hendak di berikan dalam wujud bundelan ke lembaga tempat ASN itu bekerja. Kemudian, hendak di distribusikan ke tingkat dasar bersumber pada predikat kinerja unit. Besaran yang di terima masing- masing unit dalam satu lembaga juga hendak berbeda- beda bergantung hasil kinerja unitnya.

Ada pula buat bonus pemasukan lain yang di berikan dalam wujud benefit merupakan tunjangan jabatan semacam tunjangan jabatan manajerial. Serta tunjangan orang yang terdiri dari tunjangan kemahalan ataupun tunjangan hari raya( THR). Kemudian terdapat jaminan sosial semacam jaminan kesehatan, jaminan musibah kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.

Setelah itu, pula hendak terdapat pemberian sarana yang di bagi dalam 2 wujud, ialah monetary serta nonmonetary. Buat sarana yang dalam wujud monetary yakni pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP itu baginya hendak jadi kewajiban untuk PNS buat di ambil.

Sedangkan itu, yang dalam wujud non monetary, Yudi berkata, benefit yang bakal di terima ASN di antara lain merupakan cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, dorongan hukum, keagamaan, tamasya, sampai kebugaran.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours