Pemerintah Lelang 3 Tambang Nikel, Ini Daftarnya

Estimated read time 3 min read

Pemerintah Lelang 3 Tambang Nikel, Ini Daftarnya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral( ESDM) melakukan lelang prioritas terhadap 3 Blok Daerah Izin Usaha Pertambangan Spesial( WIUPK) mineral logam nikel.

Paling tidak, ketiga Blok tersebut merupakan Blok Bulubalang, Lingke Utara, serta Pongkeru, yang seluruhnya terletak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, juga Kerja Sama( KLIK) Departemen ESDM Agus Cahyono Adi berkata kalau lelang di laksanakan secara tertutup ataupun close bidding pada aplikasi WIUP/ WIUPK.

” Lelang di coba dengan penawaran tertulis tanpa kedatangan partisipan, di coba secara daring pada aplikasi lelang WIUP/ WIUPK secara tertutup,” ucap Agus Kamis( 18/ 4/ 2024).

Agus menarangkan kalau lelang prioritas di laksanakan sebab penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, juga Pongkeru tersebut di nyatakan tidak terpenuhi. Lebih dahulu ketiga blok tersebut sudah di tawarkan secara prioritas kepada Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( BUMN) juga Tubuh Usaha Kepunyaan Wilayah( BUMD).

” Berikutnya, 3 Blok WIUPK tersebut hendak di laksanakan secara prioritas kepada BUMN maupun BUMD yang lebih dahulu sudah melaporkan atensi buat mengelolanya,” ucapnya.

Baca Juga :

Nikel RI Terancam Habis 11 Tahun, Ini Biang Masalahnya

Ada pula rincian ketiga blok WIUPK yang hendak di coba lelang prioritas tersebut merupakan selaku berikut:

1. Blok Bulubalang berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas lahan 1. 665 Ha, komoditas nikel. Ada pula kompensasi informasi data ialah sebesar Rp 5. 972. 500. 000.

2. Blok Lingke Utara berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas lahan 943 ha, komoditas nikel. Kompensasi informasi data ialah sebesar Rp 3. 378. 300. 000.

3. Blok Pongkeru berlokasi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas lahan 4. 252 ha, komoditas nikel. Ada pula kompensasi informasi data ialah sebesar Rp 14. 409. 850. 000.

Agenda Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, juga Pongkeru:

1. Pengumuman lelang ulang: 17 April- 16 Mei 2024

2. Registrasi juga penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17- 22 Mei 2024.

Pemerintah Lelang 3 Tambang Nikel, Ini Daftarnya

Tata metode serta persyaratan lelang WIUP mineral juga batubara bisa mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga serta Sumber Energi Mineral No 258. K/ MB. 01/ MEM. B/ 2023. Penerapan lelang di laksanakan lewat aplikasi Lelang WIUP/ WIUPK mineral serta batubara yang bisa di akses lewat web: https:// minerba. esdm. go. id/ lelang.

Calon partisipan mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/ WIUPK mineral serta batubara dengan memakai akun OSS BKPM pada di kala di mulainya penerapan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis serta pengelolaan area, dan finansial, serta mengantarkan dokumen penempatan jaminan intensitas dalam sampul tertutup serta tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Data Terpadu Direktorat Jenderal Mineral serta Batubara pada hari serta jam kerja waktu penerapan registrasi serta penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Baca Juga :

Perusahaan Nikel Di Morowali Siap Produksi Mulai 2025

Selaku data, lebih dahulu PT Sulsel Citra Indonesia( PT SCI) bersama PT Aneka Tambang,( Persero) Tbk sudah melaporkan minatnya buat mengelola 3 blok tersebut.

Menteri ESDM sudah memerintahkan buat di coba koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN serta BUMD lewat pesan Nomor. T- 703/ MB. 04/ MEM. B/ 2023 bertepatan pada 4 September 2023 perihal Koordinasi Pemberian Daerah Izin Usaha Pertambangan( WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, serta WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60( 6 puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembuatan tubuh usaha patungan, tetapi kandas tercipta. Permohonan perpanjangan waktu proses pembuatan tubuh usaha patungan yang di ajukan kedua tubuh usaha ini tidak bisa di terima.

Berikutnya cocok dengan syarat dalam Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri ESDM No 258. K/ MB. 01/ MEM. B/ 2023, pembuatan tubuh usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas sudah di atur sepanjang 90( 9 puluh) hari kalender serta tidak di atur terpaut perpanjangan jangka waktu.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours