Pegawai Swasta Dan PNS Di IKN Akan Di Bebas Dari Pajak

Estimated read time 2 min read

Pegawai Swasta Dan PNS Di IKN Akan Di Bebas Dari Pajak – Pemerintah hendak menawarkan beberapa insentif pajak yang hendak berlaku di daerah Bunda Kota Nusantara( IKN).

Salah satu insentif yang hendak di siapkan merupakan Pajak Pemasukan( PPh) 21 Di tanggung Pemerintah( DTP). Insentif ini berlaku untuk segala pegawai yang berdomisili di IKN serta tidak terdapat batas pemasukan.

Staf Pakar Menteri Keuangan Yon Arsal mengatakan insentif ini hendak berlaku untuk ASN dan pegawai swasta.

” Sebagian nantinya hendak memakai sarana di tanggung pemerintah, semacam PPN DTP serta PPh Pasal 21 di tanggung pemerintah. ” kata ia dalam dialog Kesempatan Investasi IKN, di lansir Senin( 4/ 12/ 2023).

Baca Juga :

Kendaraan Listrik Bebas PPN, IKN Banjir Insentif

Insentif PPh DTP yang di paparkan oleh Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah( PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berupaya. Kemudahan Berupaya serta Sarana Penanaman Modal Untuk Pelakon Usaha di Bunda Kota Nusantara( IKN).

Yon Arsal menuturkan PPh DTP tersebut merupakan insentif untuk karyawan yang bekerja di IKN. baginya, dengan pelaksanaan PPh DTP ini, hingga pegawai dapat menikmati gajinya secara penuh.

” Jadi intinya yang pindah ke situ, bekerja di situ, berdomisili di situ PPh- nya di tanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkatan pemasukan manapun bisa menerima penghasilannya secara penuh,” paparnya.

Ia berkata kebijakan PPh DTP sesungguhnya pula sempat di terapkan oleh pemerintah pada 2020 kala pandemi Covid- 19.

Tetapi, di kala itu PPh di tanggung pemerintah di batasi buat pemasukan optimal Rp 200 juta per tahun. Yon berkata pelaksanaan kebijakan itu di perluas di IKN.

 

Dalam peluang ini, Yon Arsal berkata pemerintah pasti senantiasa mencermati keberlanjutan APBN kala membagikan insentif PPh DTP tersebut.

” Pasti wajib memikirkan sustainability dari APBN, sebab sebagian nantinya hendak memakai sarana ditanggung pemerintah semacam PPN DTP serta PPh Pasal 21 DTP,” tegasnya.

” Pasti dalam konteks ini kita butuh perhatikan keberlanjutan APBN serta terdapat jangka waktu yang masih bisa di evalusi,” kata ia.

Tidak hanya keberlanjutan APBN, ia berkata terdapat 4 prinsip lain yang di tekankan pemerintah. Di antara lain, mendesak pemakaian bahan- bahan dalam negara; ketiga merupakan upaya menunjang investasi baru; serta keempat menghasilkan keramaian serta kelima mendesak green environment serta smart city.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours