OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong

Estimated read time 1 min read

OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong – Otoritas Jasa Keuangan( O J K ) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal. Atau pun Satgas Tentu pada Februari– Maret 2024 memblokir 5 3 7 pinjaman online( pinjol ) ilegal, 48 konten pinjaman individu. Serta 17 entitas yang melaksanakan penawaran investasi atau pun aktivitas keuagan ilegal.

Baca Juga :

4 Bulan 9 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya

Satgas Tentu merinci dari 17 entitas, sebanyak 13 melaksanakan penawaran investasi tanpa izin. Setelah itu 2 entitas melaksanakan aktivitas perdagangan kripto tanpa izin. Satu entitas melaksanakan aktivitas multi level marketing tanpa izin, serta satu entitas melaksanakan penipuan modus kerja paruh waktu.

OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong

Berkaitan dengan beberapa penemuan tersebut, sehabis melaksanakan koordinasi antar- anggota, Satgas Tentu sudah melaksanakan pemblokiran aplikasi serta data terpaut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum buat menindak lanjuti cocok syarat yang berlaku.

Semenjak 2017 hingga dengan 31 Maret 2024, Satgas sudah menghentikan 9. 062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1. 235 entitas investasi ilegal, 7. 576 entitas pinjaman online ilegal/ pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga :

Cara OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Satgas Tentu pula menegaskan kembali supaya warga buat senantiasa berhati- hati, waspada, serta tidak memakai pinjaman online ilegal atau pun pinjaman individu sebab berpotensi merugikan warga, tercantum resiko penyalahgunaan informasi individu peminjam.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours