OJK Bikin Aturan Perlindungan Konsumen, Ini 11 Poin Pentingnya

Estimated read time 3 min read

OJK Bikin Aturan Perlindungan Konsumen, Ini 11 Poin Pentingnya – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan( POJK) No 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen serta Warga di Zona Jasa Keuangan. Penerbitan ini selaku upaya menguatkan upaya pelindungan konsumen serta warga di zona jasa keuangan.

Tidak hanya itu, penerbitan POJK ini ialah tindak lanjut atas amanat Undang- Undang No 4 Tahun 2023 tentang. Pengembangan serta Penguatan Zona Keuangan( UU P2SK) serta mengambil alih POJK No 6/ POJK. 07/ 2022 tentang Proteksi Konsumen serta Warga di Zona Jasa Keuangan dan menyempurnakan sebagian POJK yang lain. OJK dalam penjelasan resminya melaporkan mengapresiasi bermacam masukan dalam penataan POJK. Ini kepada stakeholder terpaut baik asosiasi industri jasa keuangan sampai Pelakon Usaha Jasa Keuangan( PUJK).

” Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen serta Warga di Zona Jasa Keuangan ialah respons kilat OJK sebagai regulator atas amanat UU P2SK buat menguatkan pelindungan konsumen juga warga. ” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Sikap Pelakon Usaha Jasa Keuangan, Bimbingan, juga Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam penjelasan resminya, Selasa( 9/ 1/ 2024).

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini memikirkan ekspansi pelakon usaha jasa keuangan, digitalisasi produk serta ataupun layanan di zona jasa keuangan, dan pertumbuhan industri jasa keuangan yang kian lingkungan serta dinamis.

POJK No 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan pengawasan Sikap PUJK( Market Conduct) dalam mendesain, sediakan data, mengantarkan data, memasarkan, membuat perjanjian, serta membagikan layanan atas produk serta/ ataupun layanan dan melaksanakan penindakan Pengaduan serta penyelesaian Sengketa. Pengawasan Sikap PUJK( Market Conduct) di harapkan bisa melindungi serta tingkatkan keyakinan Konsumen kepada PUJK dalam tiap kegiatan serta aktivitas usaha di zona jasa keuangan dan senantiasa membagikan kesempatan serta peluang buat pertumbuhan PUJK secara adil, efektif, serta transparan.

Baca Juga :

Kripto Diawasi OJK Ini Bocoran Kapan Berlaku

OJK Bikin Aturan Perlindungan Konsumen, Ini 11 Poin Pentingnya

” Semenjak berlakunya UU P2SK, PUJK terus menjadi didorong buat jadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, serta mempraktikkan sikap pelakon( market conduct) yang baik dalam melaksanakan aktivitas usahanya. Aku percaya, kedua perihal tersebut tidak bisa di pisahkan. Dengan mempraktikkan prinsip market conduct hingga hendak terus menjadi mendesak perkembangan bisnis yang sehat sebab kian kuatnya keyakinan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen serta warga yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK serta prinsip pelindungan konsumen;

2. Larangan menerima selaku konsumen serta/ ataupun bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan aktivitas usaha di zona keuangan yang tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan ataupun otoritas yang berwenang;

3. Hak serta kewajiban calon konsumen, konsumen serta PUJK dan larangan untuk PUJK;

4. Pencantuman bayaran serta komisi/ imbalan kepada agen pemasaran/ perantara dalam perjanjian;

5. Mekanisme penagihan serta pengambilalihan/ penarikan agunan oleh PUJK buat produk serta/ ataupun layanan kredit serta pembiayaan;

6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan untuk PUJK;

7. Pelindungan informasi serta/ ataupun data serta kewajiban membenarkan keamanan sistem data serta ketahanan siber;

8. Pengawasan sikap PUJK( market conduct);

9. Penguatan pengaturan terhadap aktivitas penyediaan, penyampaian data serta pemasaran pada Produk Asuransi Yang Berhubungan dengan Investasi( PAYDI);

10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang di keluarkan oleh OJK; serta

11. Penguatan kewenangan OJK dalam melaksanakan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini di harapkan bisa mendesak terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, tingkatkan pemberdayaan Konsumen serta warga, dan meningkatkan pemahaman Pelakon Usaha Jasa Keuangan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours