Kronologi Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim

Estimated read time 6 min read

Kronologi Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim – Perusahaan BUMN PT Timah Tbk.( TINS) terseret permasalahan korupsi sehabis Kejaksaan Agung( Kejagung). Kejagung sudah menetapkan 5 orang terdakwa yang terpaut dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah daerah Izin Usaha Pertambangan( IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 s/ d 2022. Salah satunya merupakan eks dirut PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Bersumber pada hasil pengecekan juga berhubungan dengan perlengkapan fakta yang di temui, Regu Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Spesial sudah tingkatkan status 5 orang saksi jadi terdakwa, ialah selaku berikut:

a. SG alias AW sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c, HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP( industri kepunyaan terdakwa TN alias AN)

d. MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. tahun 2016 s/ d 2021.

e. EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk. tahun 2017 s/ d 2018.

Baca Juga :

Dirut Taspen Tersangkut Kasus Korupsi Dinonaktifkan Erick Thohir

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berkata, pasal yang di sangkakan kepada kelima terdakwa merupakan Pasal 2 Ayat( 1) juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ganti juga  di tambah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pergantian atas Undang- Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.

” Buat kepentingan penyidikan, terdakwa MRPT alias RZ, terdakwa HT alias ASN, juga terdakwa MBG di coba penahanan di Rumah Tahanan Negeri Kelas I Jakarta Pusat. Buat terdakwa SG di coba penahanan di Rumah Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Agung juga terdakwa EE alias EMLdi Rumah Tahanan Negeri Salemba Cabang Kejaksaan Negara Jakarta Selatan sepanjang 20 hari ke depan,” kata Ketut dalam siaran pers- nya, Jumat( 16/ 2/ 2024).

Berikut Kronologinya Permasalahan Korupsi Timah

Terdakwa HT alias ASN ialah pengembangan penyidikan dari Terdakwa lebih dahulu yang telah di coba penahanan ialah Terdakwa TN alias AN juga Terdakwa AA.

Setelah itu menimpa Terdakwa SG alias AW juga Terdakwa MBG, kedua terdakwa ini mempunyai industri yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa perlengkapan processing peleburan timah.

Ada pula perjanjian tersebut di tandatangani oleh Terdakwa MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Juga Terdakwa EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada di kala itu, Terdakwa SG alias AW memerintahkan Terdakwa MBG buat menandatangani kontrak kerja sama dan menyuruh buat sediakan bijih timah dengan metode membentuk perusahaan- perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang sepenuhnya di kendalikan oleh Terdakwa MBG.

Bijih timah yang di buat oleh Terdakwa MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Setelah itu, baik bijih ataupun logam timahnya di jual ke PT Timah Tbk.

Kronologi Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim

Baca Juga :

Vietnam Geger Skandal Korupsi, Seret Gubernur Bank Sentral

Buat mengumpulkan bijih timah yang di tambang secara ilegal, Terdakwa MBG atas persetujuan Terdakwa SG alias AW membentuk industri boneka ialah CV Bangka Jaya Abadi( BJA) juga CV Rajawali Total Persada( RTP).

Total bayaran yang di keluarkan oleh PT Timah Tbk terpaut bayaran pelogaman di PT SIP sepanjang tahun 2019 s/ d 2022 ialah senilai Rp975. 581. 982. 776. Sebaliknya, total pembayaran bijih timah ialah senilai Rp1. 729. 090. 391. 448.

Buat melegalkan aktivitas perusahaan- perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Pesan Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan( SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut di nikmati oleh Terdakwa MBG serta Terdakwa SG alias AW.

Tidak hanya membentuk industri boneka, Terdakwa MBG atas persetujuan Terdakwa SG alias AW pula mengakomodir penambang- penambang timah ilegal di daerah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang di peroleh di kirimkan ke smelter kepunyaan Terdakwa SG alias AW.

Perbuatan para Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negeri yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negeri dari masalah korupsi lain semacam PT Asabri serta Duta Palma.

Tidak hanya itu, ada kerugian kehancuran area akibat terdapatnya kegiatan penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Crazy Rich PIK Terseret

Belum lama, Kejagung pula melaksanakan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim. Penggeledahan di coba pada Rabu 6 Maret sampai Jumat 8 Maret 2024.

Regu Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Spesial( JAM PIDSUS) menggeledah sebagian tempat ialah kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal Helena Lim di daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum( Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana berkata, dari penggeledahan, grupnya menyita benda fakta elektronik, kumpulan dokumen terpaut, dan duit tunai sebesar Rp10 miliyar serta SG$ 2. 000. 000 ataupun setara Rp 23, 4 miliyar( anggapan kurs Rp 11. 700/ SG$) yang di prediksi kokoh berhubungan ataupun ialah hasil tindak kejahatan.

Maksudnya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliyar duit dalam 2 mata duit berbeda.

” Aktivitas penggeledahan serta penyitaan di coba oleh Regu Penyidik buat menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pengecekan/ penjelasan para terdakwa serta saksi menimpa aliran dana yang di prediksi berasal dari sebagian industri yang terpaut dengan aktivitas tata niaga timah ilegal,” ucap Ketut, dalam penjelasan formal, Sabtu,( 9/ 3/ 2024).

Berikutnya, Regu Penyidik hendak terus menggali fakta- fakta baru dari benda fakta tersebut guna membuat cerah sesuatu tindak pidana yang tengah di coba penyidikan.

Sepanjang ini, penyidik telah menjerat 14 terdakwa dalam permasalahan korupsi Timah ini. 4 belas antara lain tercantum mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, serta mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Lebih dahulu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 orang terdakwa terpaut masalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Daerah Izin Usaha Pertambangan( IUP) PT Timah Tbk( TINS) sepanjang 2015- 2022.

Saham TINS Dipelototi Bursa

Saham emiten tambang timah itu tercatat bergerak melesat 46, 28% dalam sepekan terakhir, serta terletak di posisi Rp 885 per saham.

TINS pula pernah menggapai harga Rp 915 per saham minggu kemudian. Dalam sebulan terakhir, TINS sudah melesat 55, 26%.

Sehubungan dengan terbentuknya UMA atas kedua saham tersebut, BEI mengantarkan di kala ini lagi mendengarkan pertumbuhan pola transaksi keduanya.

” Pengumuman UMA tidak dan merta menampilkan terdapatnya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal,” kata Bursa dalam keterangannya, dilansir Senin( 18/ 3/ 2024).

Oleh sebab itu para investor di harapkan buat:

a. Mencermati jawaban Industri Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mendengarkan kinerja Industri Tercatat serta keterbukaan datanya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Industri Tercatat apabila rencana tersebut belum memperoleh persetujuan RUPS;

d. Memikirkan bermacam mungkin yang bisa mencuat di setelah itu hari saat sebelum melaksanakan pengambilan keputusan investasi. Segala keterbukaan data terpaut Emiten diterbitkan lewat web Bursa( www. idx. co. id).


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours