KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Pinjol Pendidikan

Estimated read time 2 min read

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Pinjol Pendidikan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha( KPPU) sudah menuntaskan kajian. Ataupun penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pembelajaran lewat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data( LPBBTI). Ataupun yang lebih di ketahui oleh pinjaman online( pinjol).

Dalam proses kajian, KPPU memperoleh data juga informasi dari bermacam pihak, semacam regulator pembelajaran, Otoritas Jasa Keuangan, akademi besar. Serta para pelakon usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan ataupun pinjol.

” Dari kajian, KPPU menciptakan terdapatnya dugaan pelanggaran Undang- undang Nomor. 5 Tahun 1999 juga memutuskan buat menindaklanjutinya dengan penegakan hukum. Spesialnya lewat aksi penyelidikan dini masalah inisiatif,” ungkap Pimpinan KPPU Meter. Fanshurullah Asa, dalam penjelasan tertulis, Jumat( 22/ 3/ 2024).

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Pinjol Pendidikan

Ia menarangkan semenjak Februari 2024, KPPU melaksanakan bermacam pendalaman atas perkara pinjol pembelajaran serta sudah memperkenalkan bermacam pihak terpaut. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menampilkan kalau pelakon usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman besar. Jauh daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif ataupun konsumtif.

Berikutnya, KPPU pula melaksanakan perbandingan suku bunga pinjaman pembelajaran di bermacam negeri serta menciptakan kalau pinjaman pembelajaran lewat pinjol di Indonesia jauh lebih besar di banding produk pinjaman pembelajaran di luar negara.

” Dengan mempraktikkan suku bunga yang besar, KPPU menebak kalau pelakon usaha pinjol sudah melaksanakan aplikasi dominasi serta persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” kata ia.

Buat itu pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan melanjutkan kajian ataupun riset tersebut, dengan melaksanakan penyelidikan dini guna mencari perlengkapan fakta pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang- Undang Nomor. 5 Tahun 1999.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours