Konsekuensi Tidak Punya NPWP Akan Di Kenakan Denda

Estimated read time 2 min read

Konsekuensi Tidak Punya NPWP Akan Di Kenakan Denda – Tiap harus pajak yang sudah penuhi persyaratan subjektif serta objektif harus mempunyai No Pokok Harus Pajak( NPWP). NPWP berperan selaku ciri pengenal diri harus pajak dan buat mempermudah seluruh urusan harus pajak terpaut dengan administrasi perpajakan.

Baca Juga :

Petani Kena Denda Rp 935 Juta Cuma Karena Kirim Emoji Ini

Ada 2 tipe NPWP, ialah NPWP Individu buat harus pajak perorangan serta NPWP Tubuh buat harus pajak tubuh usaha. Benda siapa yang tidak mempunyai NPWP, hingga hendak di kenakan denda yang lumayan berat. Kelompok ini hendak di kenakan tarif PPh sampai 20%. Ketentuan ini di atur dalam Pasal 21 ayat( 5a) UU 36/ 2008.

” Besarnya tarif sebagaimana di artikan pada ayat( 5) yang di terapkan terhadap Harus Pajak yang tidak mempunyai No Pokok Harus Pajak lebih besar 20% daripada tarif yang di terapkan terhadap Harus Pajak yang bisa menampilkan No Pokok Harus Pajak,” ungkap ketentuan tersebut.

Konsekuensi Tidak Punya NPWP Akan Di Kenakan Denda

Untuk orang, tidak mempunyai NPWP pula hendak menyusahkan. Alasannya, Kamu hendak kesusahan mengajukan pinjaman di bank. NPWP jadi salah satu ketentuan dokumen buat di lampirkan di kala mengajukan kredit ke bank. Bila tidak mencantumkan, pengajuan Kamu dapat di tolak.

Setelah itu, Kamu hendak susah melaksanakan pembelian kendaraan, baik motor serta mobil. Tidak mempunyai NPWP pula membuat Kamu susah berinvestasi di pasar saham.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours