Heboh KTP Diganti IKD, Cek Faktanya

Estimated read time 3 min read

Heboh KTP Diganti IKD, Cek Faktanya – Pemerintah mengimbau segala warga Indonesia yang sudah mempunyai e- KTP ataupun KTP elektronik buat lekas melaksanakan aktivasi Bukti diri Kependudukan Digital( IKD).

Guna tingkatkan pelaksanaan IKD, pemerintah memohon segala warga buat melaksanakan aktivasi IKD di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil( Di sdukcapil) Kabupaten/ Kota segala Indonesia.

Pergantian yang masih di coba secara bertahap ini belum berarti segala penduduk telah di haruskan. Tetapi, mengutip dari halaman formal Dukcapil Surabaya, warga yang telah melaksanakan perekaman e- KTP di perbolehkan buat lekas membuat IKD.

Sesungguhnya, apa itu IKD?

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negara( Permendagri) No 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD merupakan data elektronik yang di gunakan buat merepresentasikan Dokumen Kependudukan serta informasi balikan dalam aplikasi digital lewat gawai( gadget) yang menunjukkan informasi individu berbentuk KTP serta Kartu Keluarga( KK) selaku bukti diri yang bersangkutan.

Tetapi demikian, Di tjen Dukcapil Departemen Dalam Negara menarangkan kalau IKD tidak dan merta mengambil alih e- KTP. Malah, keduanya silih memenuhi.

” IKD itu data elektronik buat mengimplementasikan informasi individu, itu merupakan ktp- el wujud digital, fitur yang lebih lengkap lewat aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi di Jakarta, di lansir Sabtu( 6/ 1/ 2024).

Teguh berkata, IKD sudah di uji coba semenjak Desember 2022 serta di kala ini telah terdapat 6. 850 juta penduduk yang mengaktifkannya.

Baca Juga :

Jokowi Minta Penerapan IKD Dipercepat

Heboh KTP Diganti IKD, Cek Faktanya

” IKD ini di harapkan jadi dompet digital untuk warga sehingga lebih gampang melaksanakan pengurusan dokumen,” ucap Teguh.

Tidak hanya itu, Teguh pula meluruskan data terpaut gambar kopi KTP- el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Bagi Teguh, e- KTP serta IKD berjalan beriringan.

” Terdapat data yang tumbuh di warga terpaut fotokopi KTP- el per 1 Januari 2024 tidak berlaku. Tetapi, itu tidak benar. KTP- el dengan IKD ini berjalan beriringan,” jelas Teguh.

Teguh berkata, IKD mempunyai sebagian keunggulan di banding KTP- el, salah satunya merupakan lebih nyaman sebab tidak dapat di screenshot serta cuma dapat di buka dengan sebagian password.

Tidak hanya itu, IKD pula lebih kilat sebab informasi transaksi bisa di coba secara sistem ke sistem.

” Pula lebih efektif sebab bisa kurangi pemakaian kertas,” tegas Teguh.

Terpaut wilayah blankspot jaringan internet di beberapa wilayah di Indonesia, Di rjen Dukcapil berkata kalau perihal itu tidak permasalahan. Karena, IKD tidak dan merta mengambil alih e- KTP.

Berikut metode mengaktifkan IKD, di lansir dari Indonesia Baik:

  • Buka aplikasi IKD, isi informasi berbentuk NIK, e- mail serta no hp kemudian klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan seleksi tombol ambil gambar buat melaksanakan pemadanan Face Recognition
  • Sehabis itu, seleksi scan QR Code yang bisa di Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil
  • Sehabis sukses, cek e- mail yang didaftarkan kode aktivasi serta melaksanakan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi serta captcha buat aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD sudah berakhir.

Selaku catatan, aktivasi KTP Digital bisa dicoba di Kantor Dukcapil ataupun Kecamatan cocok domisili. Pendaftarannya butuh didampingi petugas Dukcapil sebab membutuhkan verifikasi serta validasi dengan face recognition.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours