Gaji TNI-Polri di 2024 Resmi Di Naikkan Jokowi

Estimated read time 3 min read

Gaji TNI-Polri di 2024 Resmi Di Naikkan Jokowi – Presiden Joko Widodo( Jokowi) membenarkan sudah memencet ketentuan peningkatan pendapatan PNS serta Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri. Dalam ketentuan itu, pendapatan ASN dan TNI- Polri naik 8%.” Seingat aku telah( di teken aturannya),” kata Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin( 8/ 1/ 2024).

Jokowi berkata ketentuan itu hendak lekas di rilis. Ia berharap bonus pendapatan ini bisa mendesak energi beli serta mendongkrak perekonomian.” Secepatnya hendak keluar serta kita harapkan dapat tingkatkan kesejahteraan energi beli serta pula berefek kepada ekonomi yang terdapat,” kata Jokowi.

Lebih dahulu, pendapatan dan tunjangan para prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) pernah di sorot di dalam debat ketiga Pemilu 2024. Calon presiden no urut 1 Anies Baswedan menyebut kesejahteraan para prajurit tidak sangat di cermati oleh Jokowi.” Dari sisi kebijakan bagi aku( masa Jokowi) lebih parah sebab di masa SBY terjalin peningkatan pendapatan 9 kali, pada masa ini cuma naik pendapatan 3 kali,” kata Anies dalam debat.

Gaji TNI-Polri di 2024 Resmi Di Naikkan Jokowi

Anies berkata kesejahteraan para prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu berbanding terbalik dengan anggaran pertahanan yang di sediakan pemerintah. Ia berkata pemerintah Jokowi terus menaikkan anggaran pertahanan, tetapi tidak berefek pada pendapatan prajurit.

Saat sebelum terdapatnya peningkatan 8%, pendapatan prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Pergantian ke- 12 atas PP No 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Pendapatan Anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI).

Dalam peraturan tersebut diatur menimpa pendapatan dari tentara dengan pangkat terbawah sampai perwira besar Tentara Nasional Indonesia(TNI). Berikut ini ialah ditaksir pendapatan yang dapat dibawa kembali oleh para prajurit sehabis Jokowi formal meneken ketentuan peningkatan pendapatan sebanyak 8%.

1. Golongan I Tamtama

  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.774.980 hingga Rp2.741.148
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.492 hingga Rp2.826.900
  • Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.732 hingga Rp2.915.352
  • Kopral Dua: Rp1.946.808 hingga Rp3.006.612
  • Kopral Satu: Rp2.007.612 hingga Rp3.100.572
  • Kopral Kepala: Rp2.070.468 hingga Rp3.197.556

2. Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp2.271.996 hingga Rp3.733.668
  • Sersan Satu: Rp2.343.060 hingga Rp3.850.416
  • Sersan Kepala: Rp2.416.392 hingga Rp3.970.836
  • Sersan Mayor: Rp2.491.992 hingga Rp4.095.036
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 hingga Rp4.223.124
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 hingga Rp4.355.208

3. Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.954.124 hingga Rp4.779.216
  • Letnan Satu: Rp3.046.464 hingga Rp5.006.448
  • Kapten: Rp3.141.828 hingga Rp5.163.048

4. Golongan III Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.124 hingga Rp 4.779.216
  • Letnan Satu: Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448
  • Kapten: Rp 3.141.828 hingga Rp 5.163.048

5. Golongan IV: Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.240.108 hingga Rp5.324.508
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.412 hingga Rp5.491.152
  • Kolonel: Rp3.445.956 hingga Rp5.662.872

6. Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.740 hingga Rp5.839.992
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.664.872 hingga Rp6.022.620
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.644 hingga Rp6.210.972
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.256 hingga Rp6.405.264

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours