Gaji Kepala Desa Di Indonesia Ternyata Segini

Estimated read time 2 min read

Gaji Kepala Desa Di Indonesia Ternyata Segini – Sebagian di kala kemudian, ramai ulasan soal masa jabatan Kepala Desa yang di tambah jadi 9 tahun dalam satu periode. Lebih dahulu, masa jabatan Kepala Desa di batasi 6 tahun.

Perihal ini jadi polemik serta di sorot warga. Salah satu kekhawatirannya merupakan masa jabatan yang lebih lama membolehkan munculnya dominasi kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) serta pemerintah masih terus mangulas. Rancangan Undang- Undang( RUU) Pergantian Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu alasannya mengendalikan soal jabatan Kepala Desa sepanjang 9 tahun.

Lalu, berapa pendapatan yang di peroleh Kepala Desa?

Selaku data, Peraturan Pemerintah( PP) No 11 Tahun 2019 tentang Pergantian Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014. Tentang Peraturan Penerapan Undang- Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah mengendalikan besaran pendapatan kades.

Gaji Kepala Desa Di Indonesia Ternyata Segini

Pada pasal 81 Ayat( 2) a peraturan itu, kepala desa sangat sedikit menerima pendapatan Rp 2, 4 juta ataupun 120% dari pendapatan pokok PNS Kalangan II/ A. Tidak hanya itu, pemasukan senantiasa yang di terima kepala desa dan fitur desa ini. Berasal dari Anggaran Pemasukan Belanja( APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sedangkan itu, sekretaris desa menerima pendapatan sangat sedikit yang di terimanya sebesar Rp 2, 2 juta. Ataupun setara 110% dari pendapatan pokok Pegawai Negara Sipil kalangan II/ a. Terakhir, besaran fitur desa yang lain sangat sedikit Rp 2 juta ataupun serata dengan 100% dari pendapatan pokok kalangan II/ A.

Belanja Desa yang di resmikan dalam APBDesa pula dapat di gunakan sangat banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa buat mendanai pemasukan senantiasa serta tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Fitur Desa yang lain.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP No 11 Tahun 2019, seseorang kepala desa pula menemukan tunjangan lain yang di ambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini di bagi jadi 70% operasional pemerintah desa serta 30% buat pendapatan serta tunjangan pemerintah desa.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours