Demak Terpaksa Pemilu Susulan, 108 TPS Terendam Banjir

Estimated read time 2 min read

Demak Terpaksa Pemilu Susulan, 108 TPS Terendam Banjir – Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) mengatakan 108 Tempat Pemungutan Suara( TPS) di Demak, Jawa Tengah, terpaksa wajib melakukan pemungutan suara susulan pada Pemilu 2024 yang sepatutnya berlangsung hari ini, Rabu( 14/ 2/ 20204). Perihal ini di akibatkan oleh banjir yang menyerang beberapa titik di wilayah Demak.

Pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja tidak memungkiri keadaan cuaca kurang baik mempengaruhi proses pencoblosan di beberapa titik di Indonesia. Ia menyebut, penerapannya hendak di tetapkan berikutnya oleh KPU.

” Bergantung KPU. Nanti seketika banjir lagi, cocok meluap, susulan lagi. Itu kita amati nanti prosesnya, sahabat KPU memiliki waktu hingga 7 hari,” ucap Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Rabu( 14/ 2/ 2024).

Tidak hanya di Demak, Bawaslu pula memberi tahu terdapatnya hambatan pencoblosan di beberapa titik TPS di Jakarta. Di kenal, hujan kebat semenjak oagi menimbulkan sebagian posisi terendam banjir.

Baca Juga :

Mahfud Dilaporkan Sejumlah Pengacara Ke Bawaslu, Ada Apa?

Demak Terpaksa Pemilu Susulan, 108 TPS Terendam Banjir

” Di Jakarta mungkin terdapat pula 1- 2( yang susulan), tetapi terdapat pula yang masih dapat terlaksana di jam 09. 30- 10. 30 Wib. Ini terdapat perpanjangan,” tuturnya.

Dia juga berharap supaya perhitungan pesan suara di TPS yang terlambat tersebut dapat di laksanakan saat sebelum hitam. Alasannya, bagi ketentuan, perhitungan pesan suara wajib dalam keadaan cerah buat meminimalisir kesalahan.

Sebagaimana di kenal, Hujan yang mengguyur Jakarta semenjak malam hari membuat penerapan pemilihan universal 2024 sedikit tersendat. Sebagian posisi Tempat Pemungutan Suara( TPS) banjir.

Salah satunya di TPS- 122, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Bersumber pada pantauan CNBC Indonesia, Rabu( 14/ 2/ 2024) jam 07. 30 Wib, TPS tersebut terendam banjir setinggi lutut orang berusia.

Masyarakat kesusahan mengarah posisi, sehingga panitia mengundur waktu pemungutan suara buat memindahkan posisi TPS. Petugas kesimpulannya mendirikan TPS dadakan yang lokasinya menumpang di taman rumah masyarakat.

Sebab alibi ini, waktu pemungutan suara, yang sedianya di jadwalkan mulai jam 07. 00 Wib, di undur jadi mulai jam 09. 00 Wib.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours