Daftar Online Nikah Di KUA 2024 Berikut Syaratnya

Estimated read time 5 min read

Daftar Online Nikah Di KUA 2024 Berikut Syaratnya – Untuk Kamu yang memiliki rencana menikah tahun ini, hendaknya cek data di dasar ini yang hendak mangulas soal bayaran sampai ketentuan nikah di KUA.

Butuh dikenal, warga Indonesia di berikan kemudahan buat menikah di Kantor Urusan Agama ataupun KUA terdekat. Saat sebelum memutuskan menikah di KUA, alangkah baiknya mengenali dengan jelas syarat- syarat serta bayaran yang butuh di persiapkan.

Pertimbangkanlah, walaupun banyak yang memilah menggelar perkawinan di gedung, aula, ataupun rumah, mempunyai momen berharga di KUA membagikan arti tertentu. Perkawinan, apa juga lokasinya, pada dasarnya merupakan pengikatan yang legal. Menikah di KUA bukan cuma suatu opsi, namun pula meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Pasti, bayaran serta persyaratan perkawinan di KUA ialah data berarti yang butuh di kenal. Buat metode catatan, rincian bayaran serta syarat- syarat nikah di KUA Tahun 2024, berikut sepenuhnya.

Bayaran Nikah KUA 2024

Melakukan perkawinan di KUA dapat di coba tanpa di pungut bayaran alias free. Tetapi, berarti buat di catat kalau kebijakan ini berlaku spesial bila akad nikah di coba di kantor KUA.

Bila Kamu memilah buat melakukan akad nikah di tempat lain di luar KUA, terdapat bayaran yang butuh di cermati, ialah sebesar Rp 600. 000,- Biaya tersebut wajib di transfer ke no rekening bank yang di detetapkan cocok dengan petunjuk yang di berikan.

Ketentuan Nikah di KUA 2024

Ketentuan Umum

1. Pesan pengantar nikah dari desa/ kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akta kelahiran ataupun pesan penjelasan kelahiran yang di keluarkan oleh desa/ kelurahan setempat.

4. Fotokopi KTP ataupun resi pesan penjelasan kalau sudah melaksanakan perekaman e- KTP untuk yang telah berumur 17 tahun ataupun telah sempat melakukan nikah.

5. Izin tertulis orang tua/ wali untuk calon pengantin yang belum menggapai umur 21 tahun.

6. Izin dari wali yang memelihara/ mengurus/ keluarga yang memiliki ikatan darah/ pengampu, bila kedua orang tua ataupun wali sebagaimana di artikan dalam no 5 wafat dunia dalam kondisi tidak sanggup melaporkan kehendak.

7. Bila orang tua, wali, serta pengampu tidak terdapat, wajib terdapat izin dari majelis hukum.

8. Akta cerai/ kutipan novel registrasi cerai untuk mereka yang perceraiannya terjalin saat sebelum berlakunya UU Nomor 7/ 1989 tentang peradilan agama.

9. Akta kematian ataupun pesan penjelasan kematian suami ataupun istri terbuat oleh lurah ataupun kepala desa ataupun pejabat setingkat untuk janda ataupun duda di tinggal mati.

10. Untuk calon pengantin yang hendak melakukan perkawinan di luar kecamatan tempat tinggal, wajib menyertakan pesan saran nikah dari KUA kecamatan setempat.

11. Fotokopi KTP orang tua/ wali serta 2 saksi.

12. Imunisasi Tetanus Toxoid( TT) untuk calon pengantin perempuan.

13. Cocok gambar.

14. Data menimpa tipe serta besaran mas kawin.

15. Mempersiapkan materai Rp 10 ribu sebagian lembar.

Daftar Online Nikah Di KUA 2024 Berikut Syaratnya

Ketentuan Khusus

1. Untuk mualaf di Bali, harus melampirkan pesan penjelasan Mepamit.

2. Apabila calon mempelai mempunyai status selaku anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri aktif, hingga butuh di lampirkan pesan izin dari atasan ataupun kesatuan.

3. Buat suami yang berencana buat mempunyai lebih dari satu istri, wajib mempunyai penetapan izin poligami dari Majelis hukum Agama.

4. Untuk Masyarakat Negeri Asing( WNA), di syaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, serta pesan penjelasan lapor diri dari kepolisian( untuk WNA).

5. WNA pula di haruskan melampirkan pesan izin dari kedutaan yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah formal.

Ketentuan nikah untuk Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) yang tinggal di luar negara serta tidak mempunyai dokumen kependudukan selaku berikut:

1. Pesan pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negara.

2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.

3. Izin tertulis dari orang tua/ wali untuk calon pengantin yang belum menggapai umur 21 tahun.

4. Penetapan izin poligami dari majelis hukum agama untuk suami yang hendak beristri lebih dari satu.

5. Akta cerai ataupun pesan penjelasan cerai dari lembaga yang berwenang.

6. Akta kematian ataupun pesan penjelasan kematian suami ataupun istri yang terbuat oleh pejabat berwenang.

Metode Catatan Nikah Online serta Offline 2024

Sehabis seluruh persyaratan perkawinan sudah dipadati, langkah berikutnya merupakan mendaftar. Dikala ini, kalian mempunyai opsi buat mendaftar secara online ataupun offline dengan mendatangi kantor KUA terdekat. Gimana metode melaksanakannya? Berikut langkah- langkahnya:

Metode Catatan Nikah Secara Online

1. Buka halaman SIMKAH di simkah4. kemenag. go. id

2. Seleksi Menu Masuk/ Catatan.

3. Buat akun bila belum sempat mendaftar, kemudian masuk.

4. Seleksi menu Catatan Nikah pada dashboard zona.

5. Sehabis itu isi serta lengkapi seluruh formulir.

Bila perkawinan di luar kantor KUA, hingga Kamu wajib membayar sebesar Rp 600. 000 dengan metode transfer ke no rekening bank cocok tujuan.

6. Bila telah, pembayaran hendak ditemukan otomatis oleh sistem.

Bagi data yang dilansir dari halaman Departemen Agama, sehabis berhasil melaksanakan registrasi online, petugas KUA di posisi penerapan akad nikah hendak melaksanakan verifikasi informasi calon pengantin serta wali nikah.

Bila akad nikah dilangsungkan di KUA, penyerahan novel nikah hendak dicoba langsung di KUA. Proses ini membenarkan kalau seluruh informasi terverifikasi dengan baik serta novel nikah bisa diserahkan secara pas pada waktu yang didetetapkan.

Metode Catatan Nikah Secara Offline

1. Tiba ke KUA tempat penerapan akad nikah buat melaksanakan registrasi nikah.

2. Bila perkawinan dicoba di luar kantor KUA, hingga wajib membayar Rp 600. 000 dengan metode transfer ke no rekening bank cocok tujuan.

3. Bila telah membayar, saat ini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours