Cara Membuat NPWP Online dan Link Validasi NIK Buat Pajak

Estimated read time 4 min read

Cara Membuat NPWP Online dan Link Validasi NIK Buat Pajak – Validasi No Induk Kependudukan( NIK) berarti di coba sebab hendak di gunakan selaku No Pokok Harus Pajak( NPWP).

Lewat pemadanan informasi NIK serta NPWP ini, pengurusan hak serta kewajiban pajak nantinya cuma menggunakan satu no bukti diri saja, ialah cuma lewat NIK, sehingga warga tidak lagi butuh banyak mengingat no bukti diri.

Direktorat Jenderal Pajak( DJP) mengimbau supaya warga lekas melaksanakan validasi saat sebelum 1 Juli 2024. Tenggat ini mundur dari agenda lebih dahulu pada 31 Desember 2023.

Bila belum melaksanakan validasi NIK serta NPWP, ke depannya hendak susah mengakses layanan perpajakan. Misalnya di kala memberi tahu Pesan Pemberitahuan Tahunan( SPT).

Pemadanan informasi NIK selaku NPWP ini ialah amanah Undang- Undang( UU) No 7 Tahun 2021, yang ketentuan turunannya dalam Peraturan Presiden No 83 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan No 112/ PMK. 03/ 2022.

Berikut link serta metode melaksanakan validasi ataupun pemadanan NIK jadi NPWP, di rangkum CNBC Indonesia.

  • Buka web www. pajak. go. id pada browser Kamu kemudian tekan Login.
  • Masukkan 15 digit NPWP, Pakai kata sandi yang cocok, serta masukkan kode keamanan
  • Buka menu profil, masukkan NIK cocok KTP, cek validitas NIK, serta klik ganti profil.
  • Kemudian logout/ keluar dari menu profil buat nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali memakai NIK 16 digit, pakai password yang sama, masukkan kode keamanan, serta login. Bila sukses, hingga validasi telah berakhir dilaksanakan.

Cara Membuat NPWP Online dan Link Validasi NIK Buat Pajak

Untuk kamu yang mau mengenali apakah NIK telah tervalidasi jadi NPWP, berikut metode pengecekannya:

  • Akses  halaman https:// djponline. pajak. go. id/
  • Login pada halaman DJP online tersebut dengan memakai NIK ataupun no yang tertera di KTP
  • Bila kamu sukses login, itu maksudnya NIK telah tervalidasi selaku NPWP. Tetapi, bila tidak dapat login hingga NIK belum tervalidasi.
  • Bila belum dapat dapat login, hingga kamu butuh melaksanakan login ulang memakai NPWP.
  • Sehabis login sukses, kamu dapat melaksanakan validasi pada menu profil.

Metode membuat NPWP online

Untuk Kamu yang belum mempunyai NPWP, Kamu dapat membuat No Pokok Harus Pajak ataupun NPWP dengan gampang secara online.

NPWP sendiri digunakan buat memberi tahu SPT tahunan. Informasi NPWP itu selaku bukti diri mereka yang membayarkan pajak.

Saat sebelum Kamu membuat NPWP, baiknya siapkan dahulu sebagian ketentuan pembuatannya. Ikuti ketentuan yang wajib Kamu memenuhi berikut ini:

  • Fotokopi e- KTP serta Kartu Keluarga buat Masyarakat Negeri Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas( KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Senantiasa untuk Masyarakat Negeri Indonesia.
  • Pesan Penjelasan Bekerja
  • Untuk perempuan yang sudah menikah bisa mempersiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, serta pesan perjanjian pembelahan pemasukan serta harta.

Metode membuat NPWP Pribadi

Buat membuat NPWP untuk individu secara online, berikut langkah- langkahnya:

  1. Registrasi NPWP online dicoba lewat halaman formal www. ereg. pajak. go. id.
  2. Siapkan NIK, KK serta email aktif
  3. Klik catatan akun, masukan email aktif serta kode captcha
  4. Tekan tombol catatan. Kamu hendak menerima email berisi link verifikasi ataupun aktivasi
  5. Tekan link. Di halaman baru, isi informasi bukti diri a. l. tipe harus pajak( orang individu), nama, no HP dan alamat email.
  6. Tekan catatan, setelah itu cek email serta klik link aktivasi
  7. Login dengan email Kamu. Kamu hendak masuk ke dalam platform, setelah itu seleksi serta isi informasi harus pajak terkait
  8. Buat statment, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  9. Bila Kamu mempunyai pemasukan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4, 8 miliyar per tahun, Kamu bisa memilah tarif sendiri
  10. Bila telah berakhir, Kamu wajib memencet tombol memohon token serta wajib mengisi Captcha, kemudian klik submit
  11. Kode token hendak dikirim ke email Kamu. Salin kode token serta tempel di halaman www. ereg. pajak. go. id.
  12. Tekan kirim. Selamat Kamu telah mempunyai NPWP!

Berikutnya, NPWP yang sudah terbuat hendak dikirimkan langsung ke alamat harus pajak. Pengiriman dicoba lewat pos. Sehabis NPWP berakhir terbuat, Kamu bisa membuat EFIN serta memberi tahu SPT Tahunan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours