Aturan PNS & PPPK, Bocoran Sampai Gaji & Pemecatan

Estimated read time 3 min read

Aturan PNS & PPPK, Bocoran Sampai Gaji & Pemecatan – Pemerintah tengah menyusun 2 ketentuan turunan Undang- Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negeri. 2 ketentuan berupa peraturan pemerintah itu hendak muat segudang pergantian kebijakan yang berlaku buat evaluasi kinerja, pendapatan, sampai pemecatan terhadap pegawai pemerintah, namun baik pegawai negara sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berkata 2 ketentuan yang lagi di godok itu merupakan rancangan PP manajemen ASN serta PP penghargaan, pengakuan serta anggaran manajemen ASN.” Bersumber pada pemetaan terhadap substansi yang di amanatkan dalam UU serta memikirkan tenggat waktu 6 bulan penyelesaian pemerintah hendak menyusun 2 RPP turunan UU ASN,” kata Anas dalam rapat rapat dengan Komisi II DPR, di lansir Kamis( 16/ 11/ 2023).

Anas mengatakan RPP awal hendak muat 19 bab buat mengendalikan sumber energi ASN di area pemerintah. Sedangkan, PP yang satu lagi hendak muat tentang pendapatan, insentif sampai duit pensiun buat para abdi negeri. Departemen PANRB, kata ia, sungguh- sungguh mempersiapkan ratusan catatan inventaris permasalahan serta menggandeng Departemen Keuangan buat mangulas kedua peraturan ini.” Sebab ini hendak membagikan pengaruh terhadap fiskal,” kata ia.

Baca Juga :

Perubahan Resmi Gaji PNS Dan PPPK Oleh Presiden Jokowi

Anas berkata kedua RPP ini muat 16 substansi pengaturan terhadap PNS. Ia mengatakan beberapa perihal yang hendak di atur merupakan tentang pemecatan PNS. Ia berkata menemukan banyak laporan PNS yang kinerjanya kurang baik, tetapi sulit di pecat. Sebab itu, Anas berkata pemerintah hendak menyederhanakan mekanisme pemberhentian buat para Aparatur Sipil Negeri.

Ia bilang ASN dapat di pecat apabila di hukum penjara sangat pendek 2 tahun, maupun sebab kinerjanya kurang baik.” Namun Pada bagian ini hendak di coba penguatan buat memberhentikan pegawai ASN yang tidak menggapai sasaran kinerja selaku jenis pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” kata ia.

Anas menuturkan RPP yang sama hendak mengendalikan tentang mutasi serta rotasi pegawai. Ia bilang sepanjang ini PNS baru dapat di mutasi apabila telah menduduki jabatan sepanjang 2 tahun. Dengan ketentuan yang lagi di rancang, mutasi terhadap PNS dapat dicoba cuma dalam waktu 3 bulan.

Aturan PNS & PPPK, Bocoran Sampai Gaji & Pemecatan

Ia berkata perihal tersebut dapat di coba, sebab penilaian kinerja PNS di coba tiap 3 bulan sekali.” Jika kinerjanya dalam 3 bulan memanglah tidak bagus, mereka dapat diusulkan buat mutasi,” kata Anas.

2 poin tersebut barulah sebagian dari 16 substansi yang tercantum dalam peraturan pemerintah buat UU ASN. Berikut ini ialah catatan 16 poin yang di atur dalam RPP yang lagi terbuat pemerintah bersama DPR.

1. Penguatan budaya kerja serta citra institusi

2. Ekspansi ruang lingkup serta mekanisme bekerja PPPK

3. Jabatan manajerial serta non- manajerial

4. Resiprokal ASN serta prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ anggota Polri

5. Revisi kesejahteraan ASN

6. Hak serta kewajiban ASN

7. Penetapan kebutuhan ASN

8. Pengadaan CASN( calon ASN)

9. Penguatan sistem manajemen ASN

10. Pengembangan talenta serta karier

11. Pengembangan kompetensi

12. Pemberhentian

13. Organisasi profesi

14. Digitalisasi manajemen ASN

15. Penyelesaian sengketa

16. Penyusunan tenaga non- ASN

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours