Aturan Barang Bawaan Dicabut, TKI Bisa Nafas Lega

Estimated read time 4 min read

Aturan Barang Bawaan Dicabut, TKI Bisa Nafas Lega – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI) Benny Rhamdani berkata, pemerintah sudah formal mencabut Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 36 Tahun 2023 yang sudah di revisi lewat Permendag No 3 Tahun 2024.

Dengan demikian, syarat batas benda kiriman ataupun bawaan semacam buat alas kaki cuma optimal 2 pasang bagi Benny telah tidak terdapat lagi. Syarat batas benda kiriman itu bagi Benny kembali jadi cuma bersumber pada nilai optimal sebesar US$ 1. 500 per tahun cocok Permendag 25/ 2022.

” Jadi tidak terdapat lagi pembatasan kategorisasi tipe, misal alas kaki cuma 2, enggak terdapat lagi. Pokoknya dari benda yang di kirim itu telah penuhi enggak relaksasinya, misal US$ 500 dolar per kali mengirim, kelebihannya ya otomatis ia jadi benda universal yang di wajib bayar pajak,” kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa( 16/ 4/ 2024).

Benny berkata, pencabutan syarat Permendag 36 Tahun 2023 ialah hasil rapat koordinasi terbatas yang di selenggarakan di Departemen Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, bersama dengan Kemendag, Kemenperin, sampai Ditjen Bea Cukai Departemen Keuangan.

” Hasil dari ratas ini terpaut benda PMI, Permendag 36/ 2023 itu di hold, di cabut setelah itu di kembalikan ke Permendag Nomor. 25, maksudnya beberapa barang PMI itu pembatasannya di maknai pada relaksasi pajaknya ialah US$ 1. 500,” tutur Benny.

” Iya( di cabut) per hari ini maksudnya di nyatakan tidak berlaku setelah itu nanti terdapat transisi,” tegasnya.

Dengan terdapatnya pencabutan syarat Permendag 36/ 2023, Benny berkata, benda kiriman PMI tidak terdapat lagi pembatasan kategorisasi. Dia juga membenarkan benda kelebihan PMI pula nantinya tidak hendak lagi di kembalikan ke negeri asal maupun di musnahkan, serta beberapa barang yang sepanjang ini tertahan di pelabuhan hendak di lepas.

Baca Juga :

Turis Indonesia Rusak Bunga Sakura

” PMI enggak boleh di batasi bawa berapa banyak serta tipe benda apa yang berarti nilainya aja. Nah, itu tidak lagi di atur dalam Permendag jika ini kan sangat mempermudah, sebab Bea Cukai tidak lagi butuh mengecek memilah menghitung jumlah,” tegas Benny.

” Kedua tidak terdapat lagi benda kelebihan PMI di kirim ke negeri asal ia mengirim ia bekerja ataupun di musnahkan enggak boleh, tadi semangatnya sama kasihan mereka bertahun- tahun kerja ngumpulin duit membeli benda buat oleh- oleh keluarga di musnahkan,” ucapnya.

Aturan Barang Bawaan Dicabut, TKI Bisa Nafas Lega

Selaku data, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2024 tentang Pergantian Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor, ini catatan benda bawaan penumpang yang di batasi:

1. Beras, sangat banyak 5 kilogram per penumpang

2. Gula, 5 kilogram per penumpang

3. Besi, baja, baja paduan serta turunannya( tidak terdapat batas jumlah serta nilai)

4. Telepon seluler, pc genggam, pc tablet( sangat banyak 2 unit per orang dalam satu kehadiran pada jangka satu tahun)

5. Obat tradisional serta suplemen( bernilai sangat banyak US$ 1. 500)

6. Kosmetik serta perbekalan rumah tangga( sangat banyak 20 pieces/ pcs per orang)

7. Mainan( sangat banyak bernilai US$ 1. 500)

8. Tas( optimal 2 pcs per orang)

9. Benda tekstil serta telah jadi yang lain( 5 pcs per orang) semacam selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, gorden gordin, kelambu, kantong/ karung, totebag, terpal, tenda, pampers/ pembalut/ sanitary towel.

10. Baju jadi ataupun pernak- pernik baju jadi( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

Baca Juga :

Surga Baru Bagi Turis Asing Di Utara Sulawesi

11. Tekstil serta produk tekstil( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

12. Tekstil batik serta motif batik( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

13. Minuman beralkohol( 1 liter)

14. Alas kaki( optimal 2 pasang per orang)

15. Elektronik( optimal 5 unit dengan nilai US$ 1. 500)

16. Sepeda roda 2 serta roda 3( sangat banyak 2 unit per orang)

17. Kosmetik( optimal 20 pcs per orang)

18. Obat tipe tablet, kapsul, kaplet, serta yang lain( 30 buah/ orang per tipe ataupun item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, serta yang lain( 3 buah per orang per tipe serta yang lain). Obat tipe sirup, emulsi, suspensi, serta yang lain( 3 buah per orang per tipe ataupun item produk). Setelah itu, aerosol( 3 buah per orang per tipe ataupun item produk)

Cocok dengan formula dokter buat kebutuhan optimal 90 hari pengobatan

19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi serta Suplemen Kesehatan( optimal 5 pcs per orang)


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours