Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Risiko Lebih Tinggi

Estimated read time 2 min read

Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Risiko Lebih Tinggi – Para pemangku kepentingan( stakeholders) lagi meramu mekanisme asuransi spesial buat kendaraan listrik( electric vehicles/ EV). Asosiasi Asuransi Universal Indonesia( AAUI) juga memproyeksikan, harga premi asuransi EV hendak lebih mahal.

Pimpinan Universal AAUI Budi Herawan berkata, premi asuransi EV dapat lebih mahal dari kendaraan berbahan bakar minyak bumi( BBM). Sebab total loss yang di serap industri biayaya lebih mahal.

” Spare part itu lebih mahal. Jadi tidak berbanding dengan premi yang di bayar. Kan komponen sangat mahal merupakan baterai. Komponen baterai itu telah mendekati harga mobil itu sendiri. Nah, sebagian industri asuransi telah kena suffer,” ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu,( 28/ 2/ 2024).

Walaupun demikian, Budi belum dapat memproyeksikan berapa harga premi asuransi EV tersebut, alasannya, grupnya masih menunggu ketentuan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan( OJK). Tetapi, mungkin biayanya hendak lebih besar.

” Nantinya hendak lebih besar ya, dari yang biasa. Pokoknya terdapat perbandingan, tercantum deductible- nya pula,” kata ia.

Di sisi lain, Budi tidak menampik kalau asuransi mobil listrik potensial. Alasannya, produk EV telah terus menjadi banyak serta barangnya juga menguntungkan.

Baca Juga :

Tesla Gak Pakai Nikel? Begini Kata Ahli

Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Risiko Lebih Tinggi

” Ya, barangnya sih menguntungkan. Barangnya kan telah banyak. Barangnya telah banyak. Supply- nya telah mulai banyak. Tetapi, populasinya memanglah belum cocok yang di harapkan. Masih di dasar 10 ribu, 15 ribu kendaraan,” jelas ia.

Lebih dahulu, Otoritas Jasa Keuangan( OJK) hendak lekas menyempurnakan ketentuan menimpa asuransi buat kendaraan listrik ataupun electric vehicle( EV).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun( PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan. Di kala ini belum terdapat ketentuan spesial terpaut asuransi kendaraan listrik. Tetapi, di kala ini sebagian industri asuransi sudah meluncurkan produk asuransi spesial buat kendaraan listrik dengan meningkatkan fitur bonus dari produk asuransi kendaraan konvensional.

” Ke depan, OJK hendak mengkaji serta menyempurnakan SEOJK 06/ 2017 dengan memikirkan risiko- risiko spesial yang mencuat pada kendaraan listrik,” ungkap Ogi dalam penjelasan tertulis di lansir Kamis,( 22/ 2/ 2024).

Ada pula resiko yang di artikan antara lain, semacam resiko tegangan besar, resiko musibah sebab less noise pada kendaraan listrik serta resiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

” Pelaksanaan tarif pada produk asuransi di kala ini kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/ 2017 menimpa penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor serta harta barang,” cerah Ogi.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours