Ambil Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Ini Penjelasannya

Estimated read time 3 min read

 Ambil Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Ini Penjelasannya – Departemen ESDM sudah menghasilkan Keputusan Menteri ESDM No 291. K/ GL. 01/ MEM. Gram/ 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Pemakaian Air Tanah. Juga Ketentuan ini di rilis buat melindungi supaya air tanah bisa di manfaatkan secara berkepanjangan serta menghindari terbentuknya kehancuran air tanah.

Namun Dalam ketentuan ini rumah tangga harus lapor ke Departemen ESDM bila mengambil air tanah. Tetapi tidak seluruh rumah tangga yang harus lapor. Cuma kriteria tertentu saja yang harus lapor. Warga ataupun rumah tangga yang harus berizin merupakan rumah tangga dengan konsumsi air tanah di atas 100 m3 per bulan.

” Jangan takut, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak membutuhkan izin( pemakaian air tanah), sebab konsumsinya rata- rata cuma 20- 30 m3 per bulannya, jauh di dasar 100 m kubik per bulan,” ucap Pelaksana Tugas( Plt) Kepala Tubuh Geologi Departemen ESDM Muhammad Wafid, di kutip dari penjelasan tertulis, Senin( 6/ 11/ 2023).

Baca Juga :

Produksi Minyak Terus Menurun Di Indonesia, Ini Penyebabnya

Dia menyebut 100m3 ataupun 100. 000 liter merupakan jumlah yang sangat besar.” 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter ataupun setara dengan pengisia 5. 000 galon volume 20 liter,” cerah Wafid.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini di katakan Wafid, tidaklah perihal yang baru.” Ketentuan terpaut pemakaian air tanah dengan debit besar telah dari dahulu di resmikan, salah satunya di atur pada Undang- Undang Sumber Energi Air yang terdahulu( Undang- undang No 7 tahun 2004),” kata Wafid.

Pengaturan ini di coba dalam rangka menanggulangi akibat eksploitasi air tanah yang kelewatan yang bisa menyebabkan menyusutnya jumlah cadangan air tanah, Selain itu sampai memunculkan akibat lain terhadap area, semacam penyusutan tanah( land subsidence) serta intrusi air laut.

Sebagian daerah di Indonesia sudah hadapi kehancuran air sungguh- sungguh semacam di kota- kota besar daerah Jawa. Buat membetulkan kehancuran tersebut butuh di coba upaya konservasi dan manajemen sumber energi air tanah yang berkepanjangan, kurangi eksploitasi yang kelewatan, serta meningkatkan alternatif sumber air bersih yang lain.

Saat ini Ambil Air Tanah Harus Izin Departemen ESDM, Ini Aturannya!

Selain itu, Menteri Tenaga serta Sumber Energi Mineral( ESDM) Arifin Tasrif menghasilkan ketentuan menimpa pemakaian air tanah. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 291. K/ GL. 01/ MEM. Gram/ 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Pemakaian Air Tanah.

Ketentuan ini di rilis untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, dan tingkatkan efektifitas serta efisiensi dalam penerapan aktivitas pemakaian sumber energi air pada sumber air tanah buat kebutuhan bukan usaha semi melindungi konservasi air tanah.

Ambil Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM, Ini Penjelasannya

di lansir dari kopian ketentuan tersebut, Jumat( 27/ 10/ 2023), Menteri ESDM memutuskan kalau Persetujuan Pemakaian Air Tanah pada cekungan air tanah serta sumber air tanah yang lain di daerah sungai yang jadi kewenangan Pemerintah Pusat di selenggarakan oleh Menteri Tenaga serta Sumber Energi Mineral.

Penyelenggaraan Persetujuan Pemakaian Air Tanah tersebut hendak di laksanakan oleh Kepala Tubuh Geologi bersumber pada standar yang terdiri atas:

  • Standar Pelayanan Persetujuan Pemakaian Air Tanah buat permohonan debit pemakaian air tanah kurang dari ataupun sama dengan 2 liter per detik dari 1 sumur bor ataupun gali serta buat permohonan yang di ajukan oleh lembaga pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Standar Pelayanan Persetujuan Pemakaian Air Tanah buat permohonan debit pemakaian air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor ataupun gali sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Standar Pelayanan Persetujuan Pemakaian Air Tanah buat aktivitas Dewatering yang berikutnya di ucap Standar Pelayanein Persetujuan Dewatering sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada bertepatan pada 14 September 2023.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours