Revisi Aturan PLTS Atap Di Setujui Jokowi

Estimated read time 2 min read

Revisi Aturan PLTS Atap Di Setujui Jokowi – Presiden RI Joko Widodo( Jokowi) telah menyetujui perbaikan Peraturan Menteri( Permen) ESDM No 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya( PLTS) Atap yang Tersambung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik buat Kepentingan Universal.

Demikianlah di informasikan oleh Direktur Aneka Tenaga Baru Terbarukan( EBT) Ditjen EBTKE Departemen Tenaga serta Sumber Energi Mineral( ESDM), Andriah Feby Misna di Kantor Departemen ESDM, Jakarta, Senin( 5/ 2/ 2024).

” Telah di- approve Presiden( Jokowi), telah di tandatangani Pak Menteri( ESDM Arifin Tasrif) saat ini tinggal proses perundangan saja,” ucap Feby.

Ada pula, Feby membeberkan dalam Perbaikan Permen tersebut pula di atur Mengenai Bayaran Pokok Penciptaan( BPP) listrik dari PT PLN( Persero) bila ada peningkatan hingga hendak di bebankan kepada negeri.

” Di Permen- nya telah di sebutkan kalau jika misalnya nanti terdapat peningkatan BPP dari PLN itu nanti hendak di bebankan ke negeri cocok dengan peraturan perundangan,” tambah ia.

Baca Juga :

Cara Lama Selamatkan RI dari ‘Kutukan’ Impor LPG

Revisi Aturan PLTS Atap Di Setujui Jokowi

Tidak hanya itu, nantinya kapasitas listrik yang di hasilkan oleh PLTS atap di sesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Tetapi nantinya senantiasa ada kuota yang di resmikan oleh PLN lewat persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM. Serta di kaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM buat tiap sistem di sesuatu daerah.

” Konsumen memasang( PLTS atap) cocok dengan kebutuhannya. Nanti hendak di sesuaikan dengan kuota PLN hendak menghasilkan kuotanya. Di resmikan dengan Dirjen Gatrik sehabis di review oleh Ditjen EBTKE,” jelasnya.

Tetapi yang tentu, Feby menegaskan kalau dalam perbaikan ketentuan tersebut. Tidak hendak terdapat aktivitas ekspor- impor listrik hasil PLTS atap yang hendak masuk ke dalam sistem PLN. Perihal itu menimbang keadaan PLN yang di kala ini masih hadapi oversupply ataupun kelebihan pasokan listrik.

” Sebab berapa yang di pasang di dorong buat di manfaatkan buat pemakaian sendiri, buat pemakaian kebutuhan dari konsumen. Ekspor- impornya di tiadakan, maksudnya jika konsumen itu terdapat mengirim ke PLN. Ke grid tidak hendak di kompensasi selaku penyusutan bayaran rekening,” tandasnya.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours