19 Bawaan Penumpang Luar Negeri Di Batasi

Estimated read time 3 min read

19 Bawaan Penumpang Luar Negri Di Batasi – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor jadi Pemendag 03 Tahun 2024. Ketentuan yang lebih ketat ini sudah berlaku semenjak 10 Maret 2024 kemudian.

Sayangnya, ketentuan ini membuat gempar di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang keluhan. Alasannya, ketentuan ini melarang bawa alas kaki lebih dari 2 pasang per orang. Setelah itu, pampers serta pembalut juga pula dibatasi, ialah cuma 5 buah ataupun lembar per orang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan( Zulhas) membatalkan rencana seluruh yang hendak merevisi ulang ketentuan baru tersebut. Baginya, ketentuan yang terdapat di kala ini malah telah sangat memudahkan warga yang kerap bepergian ke luar negara, tetapi pula sekalian senantiasa melindungi perdagangan di dalam negara.

Baca Juga :

Aturan Barang Bawaan Ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Bea Cukai

” Enggak terdapat( perbaikan). Jika kita belanja ke luar negara ya pulangnya bayar pajak dong. Malah saat ini itu pemerintah berikan kelonggaran. Jika dahulu, berapapun yang di beli bayar pajaknya, jika saat ini kan di kasih bonus 2 pasang tidak harus bayar pajak,( buat) sepatu, hp, terdapat tas,” tegasnya kepada wartawan di kala di temui di Bogor, di lansir Rabu( 3/ 4/ 2024).

” Jika belinya banyak ya bayar pajak. Terlebih jika buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” sambungnya.

Lebih dahulu, Zulhas berkata grupnya hendak lekas melaksanakan ulasan lebih lanjut terpaut penilaian Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor.

19 Bawaan Penumpang Luar Negeri Di Batasi

” Permendag 36 yang bisa jadi( direvisi) ya, sebab banyak keluhan tadi kan,” ungkap Zulhas kepada wartawan di kala di temui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis( 14/ 4/ 2024).

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2024 tentang Pergantian Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pegaturan Impor, ini catatan benda bawaan penumpang yang di batasi.

Berikut Ini Benda Bawaan Penumpang dari Luar Negara yang Di batasi:

1. Beras, sangat banyak 5 kilogram per penumpang

2. Gula, 5 kilogram per penumpang

3. Besi, baja, baja paduan serta turunannya( tidak terdapat batas jumlah serta nilai)

4. Telepon seluler, pc genggam, pc tablet( sangat banyak 2 unit per orang dalam satu kehadiran pada jangka satu tahun)

Baca Juga :

BPOM Musnahkan Jajanan Viral Thailand Roti Milk Bun

5. Obat tradisional serta suplemen( bernilai sangat banyak US$ 1. 500)

6. Kosmetik serta perbekalan rumah tangga( sangat banyak 20 pieces/ pcs per orang)

7. Mainan( sangat banyak bernilai US$ 1. 500

8. Tas( optimal 2 pcs per orang)

9. Benda tekstil serta telah jadi yang lain( 5 pcs per orang) semacam selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, gorden gordin, kelambu, kantong/ karung, totebag, terpal, tenda, pampers/ pembalut/ sanitary towel.

10. Baju jadi ataupun pernak- pernik baju jadi( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

11. Tekstil serta produk tekstil( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

12. Tekstil batik serta motif batik( tidak terdapat batas nilai serta jumlah)

13. Minuman beralkohol( 1 liter)

14. Alas kaki( optimal 2 pasang per orang)

15. Elektronik( optimal 5 unit dengan nilai US$ 1. 500

16. Sepeda roda 2 serta roda 3( sangat banyak 2 unit per orang)

17. Kosmetik( optimal 20 pcs per orang)

18. Obat tipe tablet, kapsul, kaplet, serta yang lain( 30 buah/ orang per tipe ataupun item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, serta yang lain( 3 buah per orang per tipe serta yang lain). Obat tipe sirup, emulsi, suspense, serta yang lain( 3 buah per orang per tipe ataupun item produk). Setelah itu, aerosol( 3 buah per orang per tipe ataupun item produk)

Cocok dengan formula dokter buat kebutuhan optimal 90 hari pengobatan

19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi serta Suplemen Kesehatan( optimal 5 pcs per orang).


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours