Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan( BPJS Kesehatan) merupakan sistem jaminan sosial nasional juga membagikan proteksi kesehatan kepada warga Indonesia.
Mekanisme BPJS seragam juga dengan asuransi, ialah para partisipan di haruskan buat membayar iuran tiap bulannya.
Sepanjang status kesertaan aktif, warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan free di klinik, puskesmas, serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Walaupun Salah satu pelayanan yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan merupakan aksi Operasi . Tetapi, terdapat sebagian tipe Operasi yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja?
Baca Juga : Kacamata Gratis Dari BPJS Begini Syarat Klaimnya
Berikut daftarnya bagi Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan:
- Operasi Akibat Akibat Kecelakaan
- Operasi Kosmetika ataupun Estetika( Operasi yang bertabiat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri( Operasi akibat aksi ketidaktelitian ataupun kecerobohan yang menyebabkan cedera)
- Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan( Operasi yang di coba di luar jangkauan BPJS Kesehatan, ialah rumah sakit di luar negara ataupun tidak bekerja sama dengan BPJS)
- Operasi yang Tidak Cocok dengan Prosedur BPJS Kesehatan( Operasi yang tidak menuntaskan prosedur pengajuan yang cocok)
- Operasi Infertilitas( Operasi terpaut permasalahan kesuburan).
Walaupun begitu, bersumber pada pedoman penerapan Jaminan Kesehatan Nasional( JKN), ialah Peraturan Menteri Kesehatan( Permenkes) No 28 Tahun 2014, terdapat 19 tipe Operasi yang di tanggung BPJS Kesehatan, ialah:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Selanjutnya Guna mendapatkan tanggungan BPJS buat aksi Operasi , penderita wajib berobat di sarana kesehatan( faskes) tingkatan awal, semacam puskesmas ataupun klinik yang sudah di setujui oleh BPJS Kesehatan.
Namun Bila di butuhkan aksi Operasi , penderita hendak di beri pesan referensi ke rumah sakit serta mendapatkan agenda Operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, terdapat 3 ketentuan yang wajib di padati serta di peroleh penderita buat mendapatkan tanggungan Operasi dari BPJS Kesehatan ialah Kartu BPJS Kesehatan ataupun Kartu Indonesia Sehat( KIS), pesan referensi dari Puskesmas/ Faskes tingkatan awal, serta kartu penderita dari rumah sakit.
+ There are no comments
Add yours