Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Kerja 5 Tahun

Estimated read time 2 min read

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Kerja 5 Tahun – Sebentar lagi, Indonesia hendak menggelar acara demokrasi besar- besaran ialah pemilihan umum( pemilu). Masa jabatan para anggota lembaga legislatif periode 2019- 2024 juga hendak lekas berakhir.

Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) RI, yang ialah salah satu lembaga legislatif, hendak menerima dana pensiun yang di tanggung negeri usai masa jabatannya berakhir. Apalagi, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya cuma 5 tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiun DPR dan lembaga besar negeri di atur dalam Undang- Undang( UU) 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Paling tinggi/ Besar Negeri dan Sisa Pimpinan Lembaga Besar/ Besar Negeri serta sisa anggota Lembaga Besar Negeri.

Baca Juga :

Ketua Komisi IV DPR Sudin Di Periksa KPK Terkait Kasus SYL

” Besarnya pensiun pokok sebulan merupakan 1% dari bawah pensiun buat masing- masing satu bulan masa jabatan dengan syarat kalau besarnya pensiun pokok sekurang- kurangnya 6% serta sebanyak- banyaknya 75% dari bawah pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/ 1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR serta DPR secara penuh bila masih sehat. Bila wafat hingga pemberian dana pensiunnya di hentikan. Kecuali dia masih mempunyai suami/ istri, hingga hendak senantiasa di berikan dana pensiun. Tetapi, nilainya menurun dari di kala penerima masih hidup.

 

Sedangkan itu, bersumber pada Pesan Menteri Keuangan Nomor S- 520/ MK. 02/ 2016 serta Pesan Edaran Setjen DPRRI Nomor KU. 00/ 9414/ DPR RI/ XII/ 2010, besaran duit pensiun anggota DPR merupakan 60% dari pendapatan pokok. Tidak hanya itu, mereka pula memperoleh tunjangan hari tua( THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran duit pensiunan anggota DPR:

  • Anggota DPR yang merangkap pimpinan: Rp 3, 02 juta( 60% dari pendapatan Rp 5, 04 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang merangkap wakil pimpinan: Rp 2, 77 juta( 60% dari pendapatan pokok Rp 4, 62 juta per bulan)
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2, 52 juta( 60% dari pendapatan pokok Rp 4, 20 juta per bulan).

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours