Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran dari Luar Negeri

Estimated read time 3 min read

Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran dari Luar Negeri – Direktur Jenderal Bea serta Cukai Departemen Keuangan Askolani menegaskan. Memerintah sudah menetapkan batasan optimal besaran kemasan benda kiriman Pekerja Migran Indonesia( PMI) biar pengecekan lebih kilat.

Cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 141 Tahun 2023. Besaran kemasan benda kiriman PMI sangat besar menurun panjang 60 centimeter, lebar 60 centimeter, serta besar 80 centimeter. Tujuannya kata ia buat memudahkan pengecekan X- Ray.

” Terpaut PMK 141 menimpa volume benda kiriman 60x60x80 ini di peruntukan buat biar benda kiriman itu paketnya lebih gampang di tilik dengan X- Ray. ” kata Askolani di kala konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat( 15/ 12/ 2023).

Apabila dimensi paket para PMI lebih dari itu, Askolani berkata. Grupnya hendak memohon industri jasa titipan ataupun PJT buat memecahkan dalam rangka tujuan pengecekan benda kiriman. Otomatis proses pengecekan jadi lebih lama.

” Serta jika setelah itu size lebih besar dari 60x60x80 tadi hingga ini terpaksa kita memohon industri jasa titipan buka serta kita cek satu per satu. Serta pastinya memperlambat proses penyelesaian pemeriksaanya benda kiriman PMI,” tuturnya.

Selaku data, ketentuan yang sudah di undangkan pada 11 Desember 2023 tersebut di klaim pemerintah hendak membagikan kemudahan pengiriman benda dari luar negara kepunyaan PMI.

Baca Juga :

Bulog Bujuk Rayu India Agar Ekspor Berasnya ke RI

Peraturan tersebut muat sebagian perihal pokok, semacam syarat pembebasan bea masuk benda kiriman. Benda bawaan penumpang berbentuk hp, pc genggam, serta tablet( HKT), dan benda pindahan.

Kemenkeu pula mendesak serta bersinergi dengan Departemen Perdagangan buat membagikan relaksasi syarat larangan serta pembatasan atas impor benda kiriman PMI.

Lebih dahulu, pengiriman benda PMI mengacu pada PMK No 96 Tahun 2023 tentang Syarat Kepabeanan, Cukai, serta Pajak atas Impor serta Ekspor Benda Kiriman.

Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran dari Luar Negeri

Cocok PMK 96/ 2023, pembebasan bea masuk cuma di berikan kepada benda dengan nilai pabean optimal gratis on board( FOB) US$3 per pengiriman. Serta perlakuan syarat larangan/ pembatasan( lartas) menjajaki syarat lartas benda kiriman universal cocok ketentuan Departemen/ Lembaga( K/ L) pembina zona.

Lewat PMK 141/ 2023, pemerintah hendak membagikan sebagian kemudahan, baik secara fiskal ataupun prosedural dalam pengiriman benda oleh PMI. Berbeda dari lebih dahulu, di kala ini pembebasan bea masuk hendak di berikan terhadap benda kiriman dengan nilai pabean sangat banyak FOB US$500.

Dengan catatan, pengiriman benda di coba optimal 3 kali dalam 1 tahun buat pekerja yang terdaftar pada Tubuh Pelindungan Pekerja Migran Indonesia( BP2MI). Serta optimal 1 kali buat pekerja tidak hanya terdaftar pada BP2MI.

Pembebasan bea masuk pula hendak di berikan terhadap benda bawaan penumpang berbentuk HKT serta benda pindahan. Dalam ketentuan tersebut, ada kebijakan spesial buat HKT pekerja migran lewat skema bawaan penumpang. Yang hendak di berikan pembebasan bea masuk terhadap optimal 2 unit HKT buat 1 kali kehadiran dalam 1 tahun. Sebaliknya buat benda pindahan, hendak di berikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada syarat perundang- undangan menimpa impor benda pindahan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours