Ribuan Data Pemerintah Tercecer, Kominfo Satukan di PDN

Estimated read time 2 min read

Ribuan Data Pemerintah Tercecer, Kominfo Satukan di PDN – Pusat Data Nasional( PDN) yang tengah di bentuk di kala ini nyatanya di latarbelakangi ribuan pusat informasi serta aplikasi antar pemerintah yang belum terintegrasi. Tercatat terdapat 2. 000 pusat informasi serta 27. 400 aplikasi tersebar lintas departemen, lembaga serta pemerintah wilayah.

” Pembangunan PDN di latarbelakangi oleh belum terintegrasinya pusat informasi ataupun aplikasi Departemen/ Lembaga/ Wilayah, sehingga memunculkan inefisensi yang luar biasa dalam layanan publik,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam Tech a Look on Location One Informasi One Policy, Jumat( 15/ 12/ 2023).

Ia meningkatkan PDN dapat jadi infrastruktur yang menopang integrasi serta interoperabilitas seluruh sistem serta informasi pemerintah. Dengan begitu dapat tingkatkan mutu layanan publik dan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

Baca Juga :

Kominfo Himbau Pemilu Damai Dengan Semangat Persatuan

Namun Konsolidasi informasi ini telah di coba di negeri lain. Budi mencontohkan Denmark. Informasi terpaut posisi geografis di manfaatkan buat manajemen krisis serta pengambilan keputusan investasi jangka panjang.

” Lewat konsolidasi informasi pemerintah, pemanfaatan informasi bisa jadi lebih efektif serta produktif,” kata Budi.

Di kala ini, PDN tengah di bentuk di Cikarang. Budi berkata PDN di harapkan dapat rampung pada Oktober 2024 mendatang.

Ribuan Data Pemerintah Tercecer, Kominfo Satukan di PDN

” Konsolidasi informasi pemerintah secara totalitas pada PDN hendak di coba secara bertahap sehabis pembangunan PDN di Cikarang berakhir,” ucapnya.

Budi menarangkan pengelolaan PDN di coba transparan serta akuntabel. Warga terus di sosialisasikan terpaut perihal ini melalui kanal komunikasi publik.

Warga pula bisa ikut serta dalam pengawasan. Tercantum dapat membagikan masukkan supaya pemanfaatan PDN dapat lebih maksimal lagi.

” Warga kami persilakan buat ikut serta dalam pengawasan serta pemberian masukkan. Guna pengoptimalan pemanfaatan PDN, dengan menggunakan kanal artikulasi kepentingan cocok regulasi yang berlaku,” pungkas Budi.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours