Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Estimated read time 3 min read

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ataupun BPJS mempunyai banyak program, juga salah satunya merupakan BPJS Ketenagakerjaan. Juga ialah program jaminan tenaga kerja serta proteksi sosial untuk segala pekerja di Indonesia.

Selanjutnya Salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Jaminan Pensiun( JP). Namun Program ini bertujuan buat mempertahankan kehidupan yang layak untuk partisipan di kala merambah umur pensiun, pensiun cacat total senantiasa, janda ataupun duda, anak, orang tua, ataupun wafat dunia. Spesial wafat dunia, jaminan hendak di berikan kepada pakar waris.

Baca Juga :

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini Info Terbarunya

Kemudian gimana metode klaim Jaminan Pensiun( JP) BPJS Ketenagakerjaan?

Saat sebelum mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, partisipan wajib memenuhi dokumen- dokumen yang di butuhkan cocok syarat.

Berikut catatan dokumen yang wajib di lengkapi supaya bisa mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan bersumber pada penjelasan halaman formal BPJS Ketenagakerjaan.

Umur Pensiun

1. Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap

2. Kartu Partisipan Program JP BP JAMSOSTEK

3. Kartu Ciri Penduduk( KTP) asli serta fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Cacat Total Tetap

1. Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap

2. Kartu Partisipan Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli serta fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi pesan penjelasan dokter yang mengecek ataupun dokter penasehat yang melaporkan hadapi cacat total tetap

6. Fotokopi pesan penjelasan tidak sanggup bekerja sebab cacat dari Pemberi Kerja

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Janda ataupun Duda Cerai Mati

Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan buat jenis ini juga berlaku untuk janda ataupun duda yang di tinggalkan oleh suami ataupun istri yang telah wafat dunia. Ada pula, dokumen yang di butuhkan merupakan:

1. Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap

2. Kartu Partisipan Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli serta fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi pesan nikah

6. Fotokopi pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir

7. Fotokopi pesan penjelasan pakar waris dari Kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir

Orang Tua

Orang tua dari partisipan yang wafat dunia pula bisa mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan kepunyaan anaknya dengan bawa dokumen ketentuan selaku berikut:

1. Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap

2. Kartu Partisipan Program JP BP JAMSOSTEK

3. KTP asli serta fotokopi orang tua

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir

6. Fotokopi pesan penjelasan pakar waris dari Kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir.

Baca Juga :

Dapat 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya

Wafat Dunia( Di ajukan oleh anak dari partisipan)

Anak dari partisipan yang sudah wafat dunia bisa mengklaim dana JP kepunyaan orang tua yang wafat dengan pesyaratan selaku berikut:

1. Formulir 7( Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang di isi lengkap

2. Kartu Partisipan Program JP BPJAMSOSTEK

3. Fotokopi akta kelahiran ataupun kartu ciri penduduk anak

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Fotokopi pesan penjelasan kematian dari kelurahan ataupun desa ataupun sarana kesehatan yang sudah di legalisir

6. Fotokopi pesan penjelasan pakar waris dari kelurahan ataupun desa yang sudah di legalisir

7. Pesan penjelasan wali anak dari pejabat yang berwenang( spesial anak di dasar umur 18 tahun)

8. KTP wali anak( spesial anak di dasar umur 18 tahun)

Metode Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sehabis mempersiapkan serta memenuhi dokumen- dokumen yang di butuhkan cocok syarat, partisipan bisa mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan metode berikut:

1. Mengisi formulir serta memenuhi dokumen registrasi kepesertaan

2. Mengambil no antrian buat klaim JP

3. Partisipan hendak di panggil petugas lewat mesin antrian

4. Partisipan hendak di layani oleh petugas terpaut pengajuan klaim JP

5. Petugas hendak membagikan ciri terima klaim

6. Partisipan melaksanakan evaluasi kepuasan lewat e- survey

7. Partisipan menerima saldo JP di rekening peserta


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours