Dapat 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya

Estimated read time 4 min read

Dapat 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua( JHT) buat para pesertanya. Selain itu Layanan ini pula sangat banyak di gunakan oleh masyarakat. Masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta loh

JHT sejatinya ialah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT di bayarkan sekaligus pada di saat partisipan mencapai usia 56 tahun, hadapi cacat total tetap, meninggal dunia maupun meninggalkan Indonesia buat selama- lamanya dengan status WNA.

Acuan pencairan JHT di saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, partisipan BP Jamsostek tidak perlu menunggu usia 56 tahun buat mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa di coba di kala saat sebelum partisipan memasuki usia pensiun( 56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat di coba sebagian.

Baca Juga :

Bulan November Menjadi Peringatan Kesadaran Kanker Paru

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah( PP) 46 Tahun 2015, partisipan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% buat persiapan masa pensiun maupun 30% buat kepemilikan rumah yang di ajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E- KTP

3. Kartu keluarga

4. Pesan uraian masih aktif bekerja dari industri maupun pesan uraian menyudahi bekerja

5. Novel Tabungan

6. NPWP( buat klaim manfaat JHT dengan penimbunan saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat di ajukan secara online melalui https:// lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E- KTP

3. Kartu keluarga

4. Pesan uraian masih aktif bekerja dari industri maupun pesan uraian menyudahi bekerja

5. Dokumen perbankan bersumber pada peruntukan antara lain:

• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, pesan uraian BAKI debet, dan standing instruction.

• Pelunasan sisa pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, pesan uraian BAKI debet, dan standing instruction

Dapat 10 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syaratnya

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa di coba kala partisipan sudah mencapai usia 56 tahun dengan tata cara sebagai berikut:

1. Tata cara mencairkan dana JHT lewat online

  • Masuk ke taman https:// lapakasik. bpjsketenagakerjaan. go. id/
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah segala dokumen persyaratan dan foto diri terbaru terlihat depan dengan jenis file JPG/ JPEG/ PNG/ PDF maksimal ukuran file ialah 6MB
  • Kala menciptakan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu hendak menciptakan menciptakan jadwal wawancara online yang di kirimkan melalui email kamu
  • Kamu hendak di hubungi oleh petugas buat verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Sehabis proses berakhir, saldo JHT hendak di kirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

2. Tata cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

  • Pastikan membawa syarat dokumen yang asli buat mencairkan dana JHT BPJamsostek
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu lagi terletak di dekat posisi kantor cabang
  • Scan QR Code di kantor cabang
  • Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang terdapat ya
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Di saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas buat menciptakan nomor antrian
  • Nomor antrian kamu hendak di panggil buat wawancara
  • Sehabis verifikasi dari wawancara berhasil, kamu hendak menerima karakteristik terima
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu

3. Tata cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile( JMO)

  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
  • Apabila telah memenuhi syarat hendak mencuat 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu opsi faktor melakukan klaim dan ambil swafoto
  •  Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik partisipan setelah itu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
  • Apabila seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi buat menuntaskan proses klaim

Istimewa buat pengajuan melalui aplikasi JMO, di kala saat sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT ialah sebesar Rp 10 juta.

Selain itu saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi nominal tersebut sampai partisipan dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang maupun secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi buat mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours