Ketua Komisi IV DPR Sudin Di Periksa KPK Terkait Kasus SYL


Ketua Komisi IV DPR Sudin Di Periksa KPK Terkait Kasus SYL – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) mengecek Pimpinan Komisi IV DPR RI Sudin pada Rabu( 15/ 11/ 2023). Sudin di tilik selaku saksi di permasalahan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Juru bicara KPK Ali Fikri berkata Sudin telah penuhi panggilan tersebut serta lagi menempuh pengecekan.” Saksi Sudin telah tiba jam 9. 30 Wib tadi,” kata Ali, Rabu( 15/ 11/ 2023).

Lebih dahulu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menarangkan pemicu Sudin di tilik dalam permasalahan ini. Ia berkata KPK menebak duit korupsi SYL mengalir ke Komisi IV. Komisi IV ialah mitra kerja dari Departemen Pertanian di DPR. Tetapi, Asep belum menarangkan lebih perinci menimpa kedudukan Sudin dalam dugaan masalah tersebut.

Baca Juga :

KPK Periksa 25 Pejabat Bea Cukai & Pajak

” Namun dari penjelasan para saksi kami wajib menelusuri ke mana aliran duit tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR,” ucap Asep.

Penyidik KPK lebih dahulu pula telah menggeledah rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok pada Jumat( 10/ 11/ 2023). Dari penggeledahan itu, KPK menyita bermacam dokumen, tercantum fakta elektronik serta catatan keuangan.

Ali Fikri berkata KPK hendak menganalisis bukti- bukti tersebut. Hasil analisis, kata ia, hendak di lanjutkan dengan proses penyitaan buat memenuhi berkas masalah SYL.” Penyitaan buat jadi benda fakta di iringi analisis berikutnya di coba buat penuhi kelengkapan berkas masalah penyidikan terdakwa SYL dkk,” kata Ali.

Ketua Komisi IV DPR Sudin Di Periksa KPK Terkait Kasus SYL

Sudin merupakan pimpinan komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP). Komisi IV ialah mitra kerja dari Departemen Pertanian.

Dalam permasalahan korupsi di Departemen Pertanian, KPK menetapkan 3 orang jadi terdakwa, ialah Syahrul serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Perlengkapan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menebak Syahrul memerintahkan Kasdi serta Hatta melaksanakan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS serta MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan beberapa duit di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Tubuh, sampai Sekretaris di tiap- tiap eselon I dengan besaran nilai di tetapkan SYL dengan kisaran mulai US$ 4. 000 sampai US$ 10. 000.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours