Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas Saat PNS Cuti Bersama

Estimated read time 2 min read

Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas Saat PNS Cuti Bersama – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi( PANRB) Abdullah Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negeri( ASN) tercantum Pegawai Negara Sipil( PNS) memakai mobil dinas di kala mudik.

” Aku mengimbau boleh kembali kampung memperingati Idul Fitri, tetapi tolong jangan pakai mobil dinas. ” kata Anas lewat Instagram Departemen PANRB, di lansir Jumat,( 5/ 4/ 2024).

Anas menegaskan mobil dinas wajib di gunakan secara bijak.” Mari pakai dengan bijak mobil dinas kita,” ucap ia.

Badan Kepegawaian Negeri( BKN) menegaskan terdapat 3 perihal yang di larang di coba oleh Pegawai Negara Sipil serta pegawai pemerintah kala Idul Fitri. 3 perihal itu merupakan menerima THR ilegal; memakai mobil dinas buat mudik; serta menerima parsel ataupun hampers dari vendor.

Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas Saat PNS Cuti Bersama

” Pemberian THR serta parsel ialah Kerutinan universal yang kerap di coba sepanjang hari raya. Tetapi mengerti kah kalian kalau ASN di larang menerima THR serta parsel?. ” di lansir dari unggahan BKN di akun Instagramnya.

BKN menarangkan menerima THR serta parsel yang berhubungan dengan jabatan bisa dikira selaku menerima gratifikasi. Hingga itu, apabila di terima hingga bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

” Bila#SobatBKN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya, hingga harus memberi tahu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi lembaga ataupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis BKN.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours