Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024, Bisa Pulang Lebih Cepat

Estimated read time 3 min read

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024, Bisa Pulang Lebih Cepat – Presiden Joko Widodo ataupun Jokowi sudah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negeri( ASN) tercantum Pegawai Negara Sipil( PNS) sepanjang bulan Ramadhan 1445 Hijriah ataupun tahun 2024 Masehi. Perihal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor. 21/ 2023 tentang Hari serta Jam Kerja Lembaga Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negeri.

” Jika dahulu tiap tahunnya kami senantiasa menghasilkan pesan edaran. Tetapi saat ini tidak lagi sebab pengaturan jam kerja ASN sepanjang Ramadhan terakomodir di Perpres Nomor. 21/ 2023,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi( PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, di lansir Senin( 11/ 3/ 2024).

Perpres tersebut mengendalikan kalau jam kerja lembaga pemerintah. Serta jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 pekan. Jam kerja itu tidak tercantum jam rehat.

Pemerintah mengendalikan jam rehat ASN pada Senin- Kamis merupakan 60 menit. Spesial hari Jumat, jam rehat cuma 30 menit. Perpres itu pula mengatakan jam kerja lembaga pemerintah di bulan Ramadhan di awali pada jam 08. 00 zona waktu setempat. Ketentuan ini berlaku buat pemerintah pusat ataupun wilayah.

Baca Juga :

THR PNS Full 100%, Ini Kemungkinan Tanggal Pencairannya

Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2024, Bisa Pulang Lebih Cepat

Sedangkan itu, buat lembaga yang mempraktikkan syarat tidak hanya 5 hari kerja dalam 1 pekan wajib membiasakan. Dengan syarat dalam Peraturan Presiden ini sangat lama 1 tahun terhitung semenjak Peraturan Presiden ini di undangkan.” Buat rincian jamnya di resmikan oleh PPK( Pejabat Pembina Kepegawaian) ataupun pimpinan lembaga,” kata Anas.

Dalam peraturan tersebut pula tertulis jumlah hari kerja serta/ ataupun jam kerja bisa di ganti apabila ada kebijakan Presiden terpaut hari libur nasional, cuti bersama yang bertabiat nasional, serta kebijakan yang di sesuaikan dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Anas berkata hari kerja yang di atur dalam Perpres ini tidak berlaku untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan pegawai ASN di area departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Buat PNS yang di tugaskan di area Tentara Nasional Indonesia(TNI), hingga pengaturannya di coba oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia(TNI).

Anas berkata syarat dalam Perpres ini pula tidak berlaku untuk anggota Polri, dan pegawai ASN di area Polri. Pengaturan jam kerja PNS yang bekerja di area Polri hendak di resmikan oleh Kepala Polri. Sedangkan, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negara pengaturannya di coba oleh Menteri Luar Negara.

Sebaliknya hari kerja serta jam kerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, dan pegawai pada perwakilan RI di luar negara, menjajaki hari kerja serta jam kerja yang berlaku pada tempat di tugaskan.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours