THR PNS Full 100%, Ini Kemungkinan Tanggal Pencairannya

Estimated read time 2 min read

THR PNS Full 100%, Ini Kemungkinan Tanggal Pencairannya – Aparatur Sipil Negara( ASN) tercantum Pegawai Negara Sipil( PNS) serta PPPK beserta Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri telah bisa berbahagia. Tahun ini, pemerintah hendak membagikan tunjangan hari raya( THR) secara penuh 100%.

” Tahun ini THR- nya ya ayah Presiden menetapkan 100%,” ungkap Sri Mulyani pada dini minggu ini.

Sepanjang 4 tahun terakhir, ataupun semenjak 2020, THR yang di berikan Jokowi kepada jajaran aparatnya itu tidak penuh 100%, lantaran anggaran negeri tertekan krisis Pandemi Covid- 19 serta pada di kala pemulihan ekonomi.

Kapan hendak di cairkan?

Pembayaran THR ini rencananya hendak di coba mulai H- 10 Lebaran. Proses pencairannya hendak di atur spesial dalam Peraturan Pemerintah( PP) sebagaimana tahun- tahun lebih dahulu bersamaan terdapatnya ketetapan buat besaran anggarannya.

” Saat ini lagi dalam proses serta semacam biasa kita hendak coba selesaikan sehingga dapat di bayarkan pada 10 hari saat sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani. Maksudnya, bila Lebaran jatuh pada bertepatan pada 10 April 2024, hingga THR telah dapat di terima pada 1 April.

Baca Juga :

Lowongan ASN Khusus IKN, Ini Syaratnya

THR PNS Full 100%, Ini Kemungkinan Tanggal Pencairannya

Pada tahun kemudian, ataupun tepatnya pada 2023, pencairan THR di resmikan dalam PP Momor 15 Tahun 2023. Pada di kala itu, THR tersebut pula di berikan untuk tenaga pendidik. Serta pensiunan baik di tingkatan pemerintahan pusat ataupun wilayah.

Ada pula komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar pendapatan pokok ataupun pensiunan pokok di tambah dengan tunjangan yang menempel, ialah terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ universal yang lain, serta tunjangan kinerja perbulan untuk yang memperoleh.

Dengan komponen tersebut, hingga tiap aparat pemerintahn serta pensiunannya. Tercantum para tenaga pendidik tidak hendak menerima THR dalam besaran yang sama. Tetapi, walaupun komponen tunjangannya berbeda- beda, acuannya hendak senantiasa sama, semacam terdapatnya perhitungan pendapatan pokok yang sudah naik 8% tahun ini.

Pendapatan pokok PNS di kala ini tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 tentang Pergantian Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pendapatan Pegawai Negara Sipil. Pendapatan terendah terdapat pada kalangan 1a sebesar Rp1. 685. 700- Rp2. 522. 600 per bulan serta paling tinggi kalangan IVe Rp3. 880. 400- Rp6. 373. 200 per bulan.

Sedangkan itu buat tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu departemen ataupun lembaga dengan yang yang lain. Buat PNS Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan misalnga, bersumber pada Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Area Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5, 3 juta hingga dengan Rp117 juta.

 


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours