UMP 2024 Resmi Naik Dan Di Umumkan Dalam Bulan Ini

Estimated read time 3 min read

UMP 2024 Resmi Naik Dan Di Umumkan Dalam Bulan Ini – Upah minimum provinsi (UMP) akan di naikkan secara permanen pada tahun 2024. Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan aturan pengupahan pemerintah yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji.

Berkat aturan baru ini, upah minimum pasti meningkat, termasuk upah minimum provinsi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

“Kenaikan upah minimum dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada penyerapan barang dan jasa yang di hasilkan oleh pengusaha sehingga dunia usaha dapat berkembang dan mendorong terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Baca Juga :

KPK Periksa 25 Pejabat Bea Cukai & Pajak

Menurut Ida, keberadaan ketentuan remunerasi yang di atur dalam PP Nomor tidak terjamin. 51 Tahun 2023 akan memberikan keamanan ekonomi bagi dunia usaha dan industri. Oleh karena itu, keberadaan PP ini di harapkan juga dapat menciptakan sistem kompensasi yang adil di perusahaan. Yang antara lain mencakup penerapan struktur dan skala kompensasi.

“Pemberlakuan struktur dan skala gaji akan mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi pekerja/pegawai. Karena pekerja/pegawai akan di bayar upah berdasarkan prestasi kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Mencegah kesenjangan upah

Selain itu, PP tentang pengupahan terkait UMP yang di terbitkan baru-baru ini juga bertujuan untuk mencegah kesenjangan atau kesenjangan upah antar daerah. Kalau untuk mencegah perbedaan upah minimum atau perbedaan antar daerah. PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dari peraturan pengupahan yang ada,” ujarnya.

UMP 2024 Resmi Naik Dan Di Umumkan Dalam Bulan Ini

3 komponen kenaikan UMP 2024

Indikator spesifiknya di harapkan akan di tentukan oleh Dewan Kompensasi Daerah berdasarkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan gaji rata-rata/median. Selain itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi kerja juga di perhitungkan.

“Berkat ketiga variabel tersebut, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah telah di sesuaikan secara seimbang. Sehingga upah minimum yang di tetapkan dapat memberikan solusi untuk menjamin keamanan kerja dan kelangsungan kegiatan”; Dia berkata.

Berkat ketentuan tersebut, menurut Ida, peran Dewan Remunerasi Daerah akan di perkuat berupa tambahan peran untuk memberikan nasihat. Dan audit kepada pimpinan daerah terkait dengan penerapan struktur dan tabel upah minimum dan remunerasi di perusahaan-perusahaan di wilayah mereka. Besaran Maksimal PP yang di umumkan pada 21 November 2024 Ida juga mengatakan, PP yang terbit pada 10 November 2023 bertepatan dengan Hari Pahlawan akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

“Kami juga meminta para gubernur, kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan komisi pengupahan provinsi untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menetapkan upah minimum provinsi pada tanggal 21 November dan dalam hal upah minimum kabupaten/kota. gaji paling lambat tanggal 30 November,” ujarnya.


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours